Proyek perluasan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) itu sebelumnya sempat ditangguhkan akibat persoalan perizinan penimbunan lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun, ia meminta Pemprov Kaltim bersama konsultan perencana segera merancang ulang (redesign) struktur bangunan dengan mengutamakan mitigasi banjir.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim serta instansi terkait.
“Karena memang kegiatannya untuk kepentingan kesehatan masyarakat, kami respons positif,” kata Andi Harun, Minggu (25/10/2026).
Meski memberikan lampu hijau, Pemkot Samarinda menetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni kelengkapan perizinan, ketepatan prosedur, serta kesesuaian model struktur bangunan dengan kondisi lingkungan.
Rencana pengembangan rumah sakit ini mencakup lahan seluas 1,3 hektare dengan kebutuhan penimbunan awal sekitar 26.000 meter kubik sebelum pembangunan kolam retensi.
Andi Harun menilai skema itu harus ditinjau kembali lantaran lokasi pembangunan berada di zona risiko tinggi banjir berdasarkan peta InaRISK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wilayah tersebut selama ini berfungsi sebagai rawa resapan dan berada di dataran aluvial yang menjadi basis Sungai Karang Mumus (SKM).
“Kawasan itu masuk kawasan risiko tinggi banjir. Karena memang selama ini berfungsi sebagai rawa resapan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda sempat menyarankan penggunaan sistem kolong agar bagian bawah bangunan tetap terbuka. Kendati demikian, opsi itu menuai pertimbangan dari aspek kesehatan lingkungan medis terkait potensi persemayaman bakteri, seperti penyebar malaria.
Sebagai alternatif, perencana diminta mengkaji penerapan sistem eko-drainase terintegrasi atau sistem hibrida yang memadukan pendekatan ekologis dengan rekayasa drainase, termasuk penggunaan geomembran dan lapisan filter.
Di sisi lain, aktivitas penimbunan lahan sempat terbukti memicu genangan air di dua perumahan warga yang sebelumnya aman dari banjir. Wilayah terdampak meliputi Perumahan Rapal Binuang (khususnya RT 26, 27, dan 28) serta Perumahan Pondok Surya (RT 29 dan 30).
“Makanya kita minta perencanaannya diperbaiki,” tegasnya.
Evaluasi ini dinilai penting agar pengembangan rumah sakit tidak memperparah penanganan genangan yang selama ini dikerjakan pemerintah di kawasan Simpang Empat Sempaja.
Terkait pendanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun ini telah mengalokasikan dana sekitar Rp46 miliar untuk sejumlah pengerjaan fisik, termasuk pemasangan tiang pancang dan pembangunan kanal.
Meskipun demikian, pencabutan status penangguhan belum resmi diputuskan. Pemkot dan Pemprov Kaltim dijadwalkan kembali melakukan pertemuan guna menyepakati hasil kajian, pembagian tanggung jawab, serta model pengendalian banjir.
Sebagai langkah teknis, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Darmadi telah ditunjuk sebagai koordinator tim teknis dari pihak kota.
Tim tersebut akan berkoordinasi dengan bidang SDA dan Cipta Karya di tingkat provinsi, serta melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kajian pengendalian banjir di kawasan tersebut.
“Saya kira pada akhirnya penangguhannya akan kita cabut. Tapi kita harus sepakat semua dulu bagaimana tanggung jawab kota dan provinsi, termasuk pelaksana,” tegasnya.
Diharapkan, hasil kaji ulang mampu memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan mitigasi banjir bagi warga sekitar.
“Basisnya adalah meyakinkan masyarakat dengan redesign ini, kawasan Sempaja tidak lagi tergenang banjir. Setelah itu kegiatan bisa berjalan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Proyek perluasan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) itu sebelumnya sempat ditangguhkan akibat persoalan perizinan penimbunan lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun, ia meminta Pemprov Kaltim bersama konsultan perencana segera merancang ulang (redesign) struktur bangunan dengan mengutamakan mitigasi banjir.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim serta instansi terkait.
“Karena memang kegiatannya untuk kepentingan kesehatan masyarakat, kami respons positif,” kata Andi Harun, Minggu (25/10/2026).
Meski memberikan lampu hijau, Pemkot Samarinda menetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni kelengkapan perizinan, ketepatan prosedur, serta kesesuaian model struktur bangunan dengan kondisi lingkungan.
Rencana pengembangan rumah sakit ini mencakup lahan seluas 1,3 hektare dengan kebutuhan penimbunan awal sekitar 26.000 meter kubik sebelum pembangunan kolam retensi.
Andi Harun menilai skema itu harus ditinjau kembali lantaran lokasi pembangunan berada di zona risiko tinggi banjir berdasarkan peta InaRISK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wilayah tersebut selama ini berfungsi sebagai rawa resapan dan berada di dataran aluvial yang menjadi basis Sungai Karang Mumus (SKM).
“Kawasan itu masuk kawasan risiko tinggi banjir. Karena memang selama ini berfungsi sebagai rawa resapan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda sempat menyarankan penggunaan sistem kolong agar bagian bawah bangunan tetap terbuka. Kendati demikian, opsi itu menuai pertimbangan dari aspek kesehatan lingkungan medis terkait potensi persemayaman bakteri, seperti penyebar malaria.
Sebagai alternatif, perencana diminta mengkaji penerapan sistem eko-drainase terintegrasi atau sistem hibrida yang memadukan pendekatan ekologis dengan rekayasa drainase, termasuk penggunaan geomembran dan lapisan filter.