Seno Aji menyatakan, kunjungan tersebut dilakukan secara pribadi setelah dirinya mendengar kabar duka yang menimpa keluarga korban. Ia juga menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Ini sebenarnya kunjungan pribadi, karena kita mendengar kabar ada warga kita yang meninggal dunia. Bayi berumur satu setengah tahun ini diduga meninggal akibat asap, karena itu kita hari ini berkunjung ke keluarga korban,” ujar Seno, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut, dalam pertemuan itu ibu korban telah mengikhlaskan kepergian anaknya. Meski demikian, peristiwa ini kata Seno tetap menjadi perhatian pemerintah, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat di Kaltim.
Selain itu menurut Seno, penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius sebab dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kita di Pemprov Kaltim juga telah merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar status penanganan karhutla di daerah bisa ditingkatkan. Apalagi, saat ini Kaltim masih berada dalam status siaga darurat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, peningkatan status menjadi bencana nasional berpotensi membuka peluang dukungan tambahan dari pemerintah pusat, termasuk bantuan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kita sudah merekomendasikan ke pusat agar ada peningkatan status. Kalau nantinya bisa menjadi bencana nasional, ini juga akan menambah bantuan dari BNPB, namun kita akan melihat dulu respons BNPB dalam satu hingga dua hari ke depan,” katanya.
Seno menambahkan, rancangan pengajuan resmi untuk peningkatan status tersebut kini tengah disiapkan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim. Dengan demikian, pemerintah masih menunggu proses penyusunan dokumen sebelum pengajuan dilakukan secara resmi.
Selain mendorong peningkatan status penanganan karhutla, Seno menegaskan bahwa pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Lebih lanjut, Seno mengungkapkan, bahwa Pemprov Kaltim telah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memproses perusahaan yang teridentifikasi melakukan pembakaran lahan. Penindakan juga diminta terhadap masyarakat yang sengaja membakar lahan, termasuk untuk membuka area bercocok tanam dengan cara yang melanggar aturan.
“Kita sudah meminta Polda untuk segera memproses perusahaan-perusahaan yang sudah diidentifikasi sebagai pembakar lahan, juga masyarakat yang sengaja membakar lahan. Ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum supaya diproses secara hukum,” tutupnya.
Editor: Erwin
Seno Aji menyatakan, kunjungan tersebut dilakukan secara pribadi setelah dirinya mendengar kabar duka yang menimpa keluarga korban. Ia juga menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Ini sebenarnya kunjungan pribadi, karena kita mendengar kabar ada warga kita yang meninggal dunia. Bayi berumur satu setengah tahun ini diduga meninggal akibat asap, karena itu kita hari ini berkunjung ke keluarga korban,” ujar Seno, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut, dalam pertemuan itu ibu korban telah mengikhlaskan kepergian anaknya. Meski demikian, peristiwa ini kata Seno tetap menjadi perhatian pemerintah, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat di Kaltim.
Selain itu menurut Seno, penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius sebab dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kita di Pemprov Kaltim juga telah merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar status penanganan karhutla di daerah bisa ditingkatkan. Apalagi, saat ini Kaltim masih berada dalam status siaga darurat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, peningkatan status menjadi bencana nasional berpotensi membuka peluang dukungan tambahan dari pemerintah pusat, termasuk bantuan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kita sudah merekomendasikan ke pusat agar ada peningkatan status. Kalau nantinya bisa menjadi bencana nasional, ini juga akan menambah bantuan dari BNPB, namun kita akan melihat dulu respons BNPB dalam satu hingga dua hari ke depan,” katanya.
Seno menambahkan, rancangan pengajuan resmi untuk peningkatan status tersebut kini tengah disiapkan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim. Dengan demikian, pemerintah masih menunggu proses penyusunan dokumen sebelum pengajuan dilakukan secara resmi.
Selain mendorong peningkatan status penanganan karhutla, Seno menegaskan bahwa pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Lebih lanjut, Seno mengungkapkan, bahwa Pemprov Kaltim telah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memproses perusahaan yang teridentifikasi melakukan pembakaran lahan. Penindakan juga diminta terhadap masyarakat yang sengaja membakar lahan, termasuk untuk membuka area bercocok tanam dengan cara yang melanggar aturan.
“Kita sudah meminta Polda untuk segera memproses perusahaan-perusahaan yang sudah diidentifikasi sebagai pembakar lahan, juga masyarakat yang sengaja membakar lahan. Ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum supaya diproses secara hukum,” tutupnya.
Editor: Erwin