Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Maraknya aktivitas penggalian badan jalan pada malam hari di sejumlah ruas jalan Samarinda kini menjadi perhatian.
Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Maraknya aktivitas penggalian badan jalan pada malam hari di sejumlah ruas jalan Samarinda kini menjadi perhatian.
Selain merusak infrastruktur, kegiatan tanpa izin tersebut diduga kuat sebagai upaya pencurian kabel bawah tanah.
Penggalian ilegal itu ditemukan di berbagai kawasan strategis, mulai dari sepanjang Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis) hingga Jalan Hasan Basri (eks Jalan Merak). Bahkan di Jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda Seberang tercatat lebih dari 60 titik galian.
Warga yang tinggal di kawasan sekitar galian mengira aktivitas itu merupakan proyek resmi lantaran para pekerja mengenakan rompi teknis di lapangan.
Saat ditanyai warga, sejumlah pekerja sempat mengklaim berasal dari perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seperti PT Telkom Indonesia atau Telkomsel. Namun setelah dikonfirmasi pihak perusahaan memastikan tidak memiliki agenda pengerjaan galian di lokasi-lokasi tersebut.
Lantaran dikerjakan tanpa standar teknis, bekas galian memicu kerusakan jalan secara masif. Lubang-lubang galian hanya ditutup asal-asalan menggunakan aspal dingin atau material seadanya, sehingga menyebabkan permukaan jalan melesak dan amblas.
Secara tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak pernah menerbitkan izin atau menerima laporan pengerjaan tersebut.
“Penggalian badan jalan ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum , bahkan patut diduga ini upaya pencurian kabel,” tegas Andi Harun.
Pemkot Samarinda telah menyerahkan bukti rekaman video penarikan kabel beserta rincian kendaraan dan identitas terduga pelaksana di lapangan kepada Polresta Samarinda untuk diselidiki.
“Kalaupun ini ada kegiatan usaha atau apa pun, harus sepengetahuan dan berkoordinasi dengan pemerintah.Karena ini merusak infrastruktur jalan kita,” ujarnya.
Andi Harun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab dan menindaknya secara tegas sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Para ketua RT dan masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Jadi warga tolong waspadai, laporkan dan sama-sama kita jaga Samarinda,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Selain merusak infrastruktur, kegiatan tanpa izin tersebut diduga kuat sebagai upaya pencurian kabel bawah tanah.
Penggalian ilegal itu ditemukan di berbagai kawasan strategis, mulai dari sepanjang Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis) hingga Jalan Hasan Basri (eks Jalan Merak). Bahkan di Jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda Seberang tercatat lebih dari 60 titik galian.
Warga yang tinggal di kawasan sekitar galian mengira aktivitas itu merupakan proyek resmi lantaran para pekerja mengenakan rompi teknis di lapangan.
Saat ditanyai warga, sejumlah pekerja sempat mengklaim berasal dari perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seperti PT Telkom Indonesia atau Telkomsel. Namun setelah dikonfirmasi pihak perusahaan memastikan tidak memiliki agenda pengerjaan galian di lokasi-lokasi tersebut.

Lantaran dikerjakan tanpa standar teknis, bekas galian memicu kerusakan jalan secara masif. Lubang-lubang galian hanya ditutup asal-asalan menggunakan aspal dingin atau material seadanya, sehingga menyebabkan permukaan jalan melesak dan amblas.
Secara tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak pernah menerbitkan izin atau menerima laporan pengerjaan tersebut.
“Penggalian badan jalan ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum , bahkan patut diduga ini upaya pencurian kabel,” tegas Andi Harun.
Pemkot Samarinda telah menyerahkan bukti rekaman video penarikan kabel beserta rincian kendaraan dan identitas terduga pelaksana di lapangan kepada Polresta Samarinda untuk diselidiki.

“Kalaupun ini ada kegiatan usaha atau apa pun, harus sepengetahuan dan berkoordinasi dengan pemerintah.Karena ini merusak infrastruktur jalan kita,” ujarnya.
Andi Harun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab dan menindaknya secara tegas sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Para ketua RT dan masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Jadi warga tolong waspadai, laporkan dan sama-sama kita jaga Samarinda,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur










Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG