Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejelasan pencatatan Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda masih membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejelasan pencatatan Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda masih membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Melalui surat sanggahan ketiga tertanggal 21 Oktober 2026, SPK Unmul meminta penjelasan terperinci mengenai alasan penangguhan sekaligus mendesak penerbitan nomor bukti pencatatan, jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Ketua Umum SPK Unmul Michael Silvester Mitchel Vinco menegaskan, meski pihaknya menghormati kewenangan Disnaker Samarinda, pelaksanaan pelayanan publik wajib berlandaskan hukum, menjamin kepastian, serta tidak mengebiri hak konstitusional warga negara.
“Setelah mencermati substansi surat, kami memandang terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diluruskan,” kata Michael, Jumat (23/10/2026).
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah langkah Disnaker Samarinda mengarahkan aspirasi ketenagakerjaan pegawai kampus melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). SPK Unmul menilai keberadaan organisasi profesi tidak serta-merta meniadakan hak pekerja untuk membentuk serikat.
“Organisasi profesi dan serikat pekerja memiliki karakter, orientasi, serta fungsi yang berbeda,” terangnya.
Michael menjelaskan, organisasi profesi berfokus pada pembinaan etika dan standar pelayanan, sedangkan serikat pekerja berorientasi pada perlindungan hak, pembelaan kepentingan, serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
Pihaknya merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, mengacu pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur hak berserikat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan dalam undang-undang serikat pekerja tersebut, lanjutnya, tidak sepatutnya ditafsitkan sebagai larangan mutlak bagi PNS untuk berserikat di luar KORPRI. Karena itu, pembatasan hak berserikat harus berlandaskan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
SPK Unmul turut mengoreksi Disnaker Samarinda dalam mengutip regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tanggapannya, Disnaker mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, padahal regulasi yang mengatur kepegawaian ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014).
Di samping itu, juga ditegaskan bahwa keberagaman status pegawai, mulai dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai non-ASN seharusnya diuji berdasarkan persyaratan pencatatan yang berlaku, bukan dijadikan alasan umum untuk menangguhkan permohonan.
Atas dasar tersebut, SPK Unmul mendesak Disnaker Kota Samarinda meninjau ulang surat tanggapan tertanggal 15 Oktober 2026, menguraikan rujukan teknis penangguhan, menjelaskan persyaratan yang dinilai kurang, serta memproses nomor bukti pencatatan.
Apabila dalam tenggat tujuh hari kerja sejak surat diterima tidak ada tindak lanjut konkret, SPK Unmul mengancam akan melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Daerah Samarinda, guna menguji keabsahan prosedur dan pelaksanaan kewenangan administratif.
“Kami berharap disnaker dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berlandaskan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum sebelumnya menyatakan proses pencatatan SPK Unmul memerlukan ketelitian ekstra.
Sikap resmi itu tertuang dalam surat Nomor 500.15.15.2/1100/100.04 tertanggal 15 Oktober 2026, yang merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 4.4/847/HI.03.00/IX/2026.
Dalam dokumen tersebut, disebut ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki karakteristik khusus dengan pola hubungan kerja yang bervariasi (multistatus). Keragaman status tersebut menuntut kecermatan dan keselarasan regulasi sebelum izin diterbitkan.
Disnaker turut mendasarkan keputusannya pada Pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar KORPRI sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2010.
Atas dasar itu, Disnaker mengarahkan agar seluruh aspirasi ketenagakerjaan pegawai kampus, termasuk pegawai non-ASN yang sumber pendapatannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disalurkan melalui wadah resmi KORPRI.
“Penyaluran aspirasi ketenagakerjaan bagi seluruh unsur pegawai di lingkungan kampus diarahkan melalui mekanisme wadah resmi yang telah ditetapkan oleh negara (KORPRI), demi menjaga netralitas, integritas, dan stabilitas pelayanan publik di bidang pendidikan tinggi,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Melalui surat sanggahan ketiga tertanggal 21 Oktober 2026, SPK Unmul meminta penjelasan terperinci mengenai alasan penangguhan sekaligus mendesak penerbitan nomor bukti pencatatan, jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Ketua Umum SPK Unmul Michael Silvester Mitchel Vinco menegaskan, meski pihaknya menghormati kewenangan Disnaker Samarinda, pelaksanaan pelayanan publik wajib berlandaskan hukum, menjamin kepastian, serta tidak mengebiri hak konstitusional warga negara.
“Setelah mencermati substansi surat, kami memandang terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diluruskan,” kata Michael, Jumat (23/10/2026).
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah langkah Disnaker Samarinda mengarahkan aspirasi ketenagakerjaan pegawai kampus melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). SPK Unmul menilai keberadaan organisasi profesi tidak serta-merta meniadakan hak pekerja untuk membentuk serikat.

“Organisasi profesi dan serikat pekerja memiliki karakter, orientasi, serta fungsi yang berbeda,” terangnya.
Michael menjelaskan, organisasi profesi berfokus pada pembinaan etika dan standar pelayanan, sedangkan serikat pekerja berorientasi pada perlindungan hak, pembelaan kepentingan, serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
Pihaknya merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, mengacu pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur hak berserikat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan dalam undang-undang serikat pekerja tersebut, lanjutnya, tidak sepatutnya ditafsitkan sebagai larangan mutlak bagi PNS untuk berserikat di luar KORPRI. Karena itu, pembatasan hak berserikat harus berlandaskan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
SPK Unmul turut mengoreksi Disnaker Samarinda dalam mengutip regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tanggapannya, Disnaker mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, padahal regulasi yang mengatur kepegawaian ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014).
Di samping itu, juga ditegaskan bahwa keberagaman status pegawai, mulai dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai non-ASN seharusnya diuji berdasarkan persyaratan pencatatan yang berlaku, bukan dijadikan alasan umum untuk menangguhkan permohonan.
Atas dasar tersebut, SPK Unmul mendesak Disnaker Kota Samarinda meninjau ulang surat tanggapan tertanggal 15 Oktober 2026, menguraikan rujukan teknis penangguhan, menjelaskan persyaratan yang dinilai kurang, serta memproses nomor bukti pencatatan.







Apabila dalam tenggat tujuh hari kerja sejak surat diterima tidak ada tindak lanjut konkret, SPK Unmul mengancam akan melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Daerah Samarinda, guna menguji keabsahan prosedur dan pelaksanaan kewenangan administratif.
“Kami berharap disnaker dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berlandaskan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum sebelumnya menyatakan proses pencatatan SPK Unmul memerlukan ketelitian ekstra.
Sikap resmi itu tertuang dalam surat Nomor 500.15.15.2/1100/100.04 tertanggal 15 Oktober 2026, yang merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 4.4/847/HI.03.00/IX/2026.
Dalam dokumen tersebut, disebut ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki karakteristik khusus dengan pola hubungan kerja yang bervariasi (multistatus). Keragaman status tersebut menuntut kecermatan dan keselarasan regulasi sebelum izin diterbitkan.
Disnaker turut mendasarkan keputusannya pada Pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar KORPRI sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2010.
Atas dasar itu, Disnaker mengarahkan agar seluruh aspirasi ketenagakerjaan pegawai kampus, termasuk pegawai non-ASN yang sumber pendapatannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disalurkan melalui wadah resmi KORPRI.
“Penyaluran aspirasi ketenagakerjaan bagi seluruh unsur pegawai di lingkungan kampus diarahkan melalui mekanisme wadah resmi yang telah ditetapkan oleh negara (KORPRI), demi menjaga netralitas, integritas, dan stabilitas pelayanan publik di bidang pendidikan tinggi,” pungkasnya.
Editor: Erwin



Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG