Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Parkir di badan jalan yang seharusnya steril dari kendaraan masih menjadi persoalan ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Parkir di badan jalan yang seharusnya steril dari kendaraan masih menjadi persoalan ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mencatat nilai pelanggaran parkir mencapai Rp58 Juta selama September hingga 22 Oktober 2026, seiring penindakan terhadap kendaraan yang nekat parkir di lokasi terlarang.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri mengatakan, nilai tersebut berasal dari penindakan selama dua periode. Pada September 2026, nilai pelanggaran parkir tercatat sebesar Rp26 Juta sementara pada 1–22 Oktober 2026, nilainya meningkat menjadi Rp32 Juta. “Jadi totalnya Rp 58 juta,” ujar Duri Senin (26/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub menerapkan sanksi berupa penderekan kendaraan dan penguncian roda. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat lima kendaraan yang diderek dengan denda masing-masing Rp3 Juta. Dengan demikian, total denda dari penindakan melalui penderekan mencapai Rp15 Juta.
Adapun kendaraan yang dikenai sanksi penguncian roda dikenakan denda sebesar Rp1 Juta. Penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pengendara menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Satu diantara kawasan yang menjadi perhatian Dishub adalah Jalan Pangeran Suriansyah. Di lokasi tersebut, kendaraan roda empat dilarang parkir di badan jalan. Larangan itu telah disosialisasikan bersama pihak terkait sejak sekitar enam bulan lalu.
Tidak adanya marka parkir di kawasan tersebut menjadi penanda bahwa badan jalan tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan. “Disitu tidak boleh parkir mobil di badan jalan. Makanya tidak diberikan marka parkir karena memang kawasan itu dilarang untuk parkir,” tegasnya.
Dishub juga menyoroti kendaraan yang digunakan pengemudi ojek daring dan kerap ditemukan parkir di kawasan tersebut. Pengemudi yang bersangkutan telah diminta datang ke kantor Dishub untuk membahas persoalan itu.
Dishub memberikan waktu hingga dua hari ke depan untuk melihat kemungkinan penyelesaian. Apabila tidak ditemukan solusi, Dishub akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar tanpa pengecualian. Pengendara diminta mematuhi aturan parkir agar tidak mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas di Samarinda.
“Kalau memang lokasi tersebut dilarang untuk parkir, jangan memaksakan diri. Kami akan tetap melakukan penindakan agar ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Samarinda bisa terjaga,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mencatat nilai pelanggaran parkir mencapai Rp58 Juta selama September hingga 22 Oktober 2026, seiring penindakan terhadap kendaraan yang nekat parkir di lokasi terlarang.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri mengatakan, nilai tersebut berasal dari penindakan selama dua periode. Pada September 2026, nilai pelanggaran parkir tercatat sebesar Rp26 Juta sementara pada 1–22 Oktober 2026, nilainya meningkat menjadi Rp32 Juta. “Jadi totalnya Rp 58 juta,” ujar Duri Senin (26/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub menerapkan sanksi berupa penderekan kendaraan dan penguncian roda. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat lima kendaraan yang diderek dengan denda masing-masing Rp3 Juta. Dengan demikian, total denda dari penindakan melalui penderekan mencapai Rp15 Juta.
Adapun kendaraan yang dikenai sanksi penguncian roda dikenakan denda sebesar Rp1 Juta. Penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pengendara menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Satu diantara kawasan yang menjadi perhatian Dishub adalah Jalan Pangeran Suriansyah. Di lokasi tersebut, kendaraan roda empat dilarang parkir di badan jalan. Larangan itu telah disosialisasikan bersama pihak terkait sejak sekitar enam bulan lalu.
Tidak adanya marka parkir di kawasan tersebut menjadi penanda bahwa badan jalan tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan. “Disitu tidak boleh parkir mobil di badan jalan. Makanya tidak diberikan marka parkir karena memang kawasan itu dilarang untuk parkir,” tegasnya.
Dishub juga menyoroti kendaraan yang digunakan pengemudi ojek daring dan kerap ditemukan parkir di kawasan tersebut. Pengemudi yang bersangkutan telah diminta datang ke kantor Dishub untuk membahas persoalan itu.
Dishub memberikan waktu hingga dua hari ke depan untuk melihat kemungkinan penyelesaian. Apabila tidak ditemukan solusi, Dishub akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar tanpa pengecualian. Pengendara diminta mematuhi aturan parkir agar tidak mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas di Samarinda.
“Kalau memang lokasi tersebut dilarang untuk parkir, jangan memaksakan diri. Kami akan tetap melakukan penindakan agar ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Samarinda bisa terjaga,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur










Pusat gempa berada di laut 30 km timur laut Mbay, Nagekeo
26 Okt 2026, 11:53:42 WIB • Kedalaman 13 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG