Jumat, 14/08/2026
Jumat, 14/08/2026
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Jumat, 14/08/2026

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Insiden pembacokan terhadap Robi, pria berusia 33 tahun di Jalan Siti Aisyah RT 28, Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (12/8/2026) malam lalu masih terus diusut aparat kepolisian. Selain menelusuri motif penyerangan, penyidik juga akan memastikan kondisi kejiwaan pelaku berinisial AM, berusia 47 tahun, pria yang diamankan sebagai terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan mengatakan, penyidik memperoleh informasi AM pernah memiliki kartu berobat dari Rumah Sakit Jiwa Atma Husada namun keberadaan kartu tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pria itu mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Erry, kartu yang selama ini disebut sebagai kartu kuning merupakan bukti seseorang pernah menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa. Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, AM tetap harus menjalani pemeriksaan medis. “Kalau kartu kuning itu kartu berobat, artinya yang bersangkutan pernah mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa. Tetapi untuk memastikan apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak, harus melalui observasi,” ujar Erry pada Jumat (14/8/2026)
Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan dengan melibatkan rumah sakit jiwa. Hasil observasi nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan proses hukum terhadap AM.
Selama menjalani pemeriksaan AM di Mapolsek Samarinda Ulu, AM sudah menunjukkan kemampuan berkomunikasi. Kondisi itu berbeda ketika pertama kali diamankan polisi setelah kejadian. “Waktu pertama diamankan memang lebih banyak diam. Saat ditanya dia hanya mengangguk. Namun ketika diperiksa penyidik dia sudah bisa berbicara dan menjawab sejumlah pertanyaan,” ungkapnya.
Meski demikian, penyidik belum memperoleh gambaran utuh mengenai alasan AM menyerang korban. Keterangan yang diberikan pelaku masih terbatas sehingga polisi harus melakukan pendalaman lebih lanjut. “Motifnya masih kami dalami. Jawaban yang diberikan pelaku masih seadanya, jadi kami terus berusaha menggali apa yang sebenarnya menjadi pemicu,” ucap Erry.
Di sisi lain, polisi belum dapat memeriksa Robi secara langsung karena korban masih menjalani pemulihan di rumah. Penyidik akan meminta keterangannya setelah kondisi kesehatan korban memungkinkan. “Nanti setelah korban sehat, tentu akan kami mintai keterangan,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Robi mengalami sekitar empat luka akibat serangan senjata tajam di malam kejadian. Peristiwa diduga bermula ketika Amin melintas menggunakan sepeda motor dan mendapat teguran dari Robi. Setelah itu AM disebut pergi meninggalkan lokasi dan kemudian kembali dengan membawa senjata tajam sebelum menyerang Robi.
Polisi berhasil mengamankan AM tidak lama setelah kejadian. Senjata tajam yang diduga digunakan dalam penyerangan juga telah disita sebagai barang bukti.
“Untuk perkara ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat. Proses penyidikan tetap berjalan, sementara kami masih mendalami motif dan menunggu hasil observasi untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” pungkas Erry.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 14/08/2026
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER