Soal Antrean BBM di Samarinda, Andi Harun: Jangan Buru-Buru Menyimpulkan Kurang Kuota
2 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penerapan sistem ganjil-genap dinilai dapat membatasi jumlah kendaraan yang mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harian.
Namun, skema pengaturan antrean berdasarkan nomor polisi ini dianggap belum tentu menyelesaikan persoalan apabila akar masalah distribusi BBM bersubsidi belum diurai secara menyeluruh.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, antrean panjang di SPBU tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai akibat kelangkaan kuota.
Sebab, aspek tata kelola distribusi perlu diperiksa secara menyeluruh terlebih dahulu, untuk mengetahui penyebab utama antrean yang terjadi secara berulang.
“Kalau kita melihat isu tentang BBM ini, kita jangan mudah menyimpulkan ini kekurangan kuota. Kita jangan buru-buru mencari cara yang justru tidak menyelesaikan masalah akarnya,” kata Andi Harun.
Dijelaskannya, antrean yang berlangsung dalam waktu singkat masih dapat dikategorikan sebagai gangguan biasa.
Namun, jika antrean mengular terus-menerus hingga berbulan-bulan bahkan setahun, maka kondisi itu mengindikasikan adanya persoalan serius.
“Kalau sampai setahun SPBU ngantri di situ, apa teman-teman menganggap itu situasi normal? Tentu tidak,” tegasnya.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, termasuk kemungkinan pengisian berulang oleh kendaraan tertentu.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui evaluasi mendalam terhadap rantai penyaluran.
Oleh karena itu, evaluasi tidak cukup hanya melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atau DPRD. Pihak Pertamina, hingga pengelola SPBU harus duduk bersama untuk melihat persoalan distribusi secara komprehensif.
“Terutama sekali yang saya maksud tadi adalah soal tata kelola distribusi. Baru kita bicara, kalau mau diperbaiki tata kelola distribusinya, mekanisme apa yang kita pakai,” tambahnya.
Kendati demikian, Andi Harun mengingatkan pembatasan pembelian BBM berpotensi sekadar memindahkan titik antrean jika sistem distribusinya tidak dibenahi.
Ia mencontohkan seperti pengaturan jam antrean. Langkah semacam itu dipandangnya dapat memicu masalah baru apabila penyebab utama antrean belum ditemukan.
“Kalau tata kelolanya, akar masalahnya tidak ditemukan, boleh saja kita atur jam ngantrinya, tapi tidak menyelesaikan masalah. Bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru,” terangnya.
Kondisi BBM nonsubsidi yang penyalurannya relatif lancar tanpa memicu antrean serupa juga menjadi perhatiannya.
Hal ini menjadi petunjuk persoalan utama terletak pada tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
Karena itu, Andi Harun mengingatkan menyederhanakan masalah antrean dengan satu penyebab tunggal tidak akan mampu menguraikan masalah utama.
“Kalau kita mau, kita harus periksa satu-satu. Tapi saya menduga kuat bahwa masalahnya di tata kelola distribusi bbm bersubsidi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebelumnya sempat merencanakan penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite kendaraan roda empat pada awal Januari 2024.
Melalui skema itu kendaraan berpelat nomor ganjil hanya diizinkan mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap pada tanggal genap.
Namun, penerapannya ditangguhkan setelah kondisi antrean sempat terurai dan pemerintah masih melakukan evaluasi kuota BBM bersama BPH Migas.
Selain itu, Pemkot Samarinda saat ini juga tengah mengkaji secara intensif opsi skema kupon guna mengurai antrean panjang Pertalite di Kota Tepian.
Editor: Erwin









