Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita dalam operasi yang melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap Sarpius yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses pengamanan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan terpidana.
“Pengamanan terhadap terpidana Sarpius bin Embung dilaksanakan secara terukur dan aman setelah dilakukan pelacakan intensif di lapangan. Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi setiap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Toni dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Kamis (1/10/2026).
Kasus yang menjerat Sarpius berkaitan dengan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat, yang bersumber dari anggaran tahun 2007.
“Proyek pembangunan Sarana Air Bersih tersebut bernilai sekitar Rp505,11 juta. Namun, pengerjaannya tidak selesai seluruhnya. Empat sumur yang sudah digali justru terbengkalai dan tidak dilanjutkan hingga tahap penyelesaian akhir,” ungkapnya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perkara mencapai Rp84,61 juta.
Perjalanan hukum Sarpius sempat berakhir berbeda pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tipikor Kalimantan Timur sebelumnya menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.
“Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” jelasnya
Sarpius kemudian dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84,61 juta.
Setelah diamankan, Sarpius terlebih dahulu dititipkan di Kejari Samarinda sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman.
“Setelah diamankan, terpidana sempat dititipkan sementara di Kejari Samarinda sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Samarinda guna menjalani hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin