Jumat, 14/08/2026

Perselisihan di Perusahaan Berbuah Demosi, dari Karyawan Accounting jadi Cleaning Service

Jumat, 14/08/2026

Andre Marudut selaku Kuasa Hukum dari Purba Lawyers Group (heri/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perselisihan di Perusahaan Berbuah Demosi, dari Karyawan Accounting jadi Cleaning Service

Jumat, 14/08/2026

logo

Andre Marudut selaku Kuasa Hukum dari Purba Lawyers Group (heri/korankaltim.com)

 Penulis : Muhammad Heriansyah KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Bisa dibayangkan bagaimana kecewanya Dita Purnamasari, karyawan PT Petrolindo Megah Perkasa (PT PMP), perusahaan nasional bagian dari Sriwijaya Group ini.

Bagaimana tidak, jabatannya sebagai bagian accounting atau keuangan diperusahaa tersebut tiba-tiba beralih jadi cleaning service alias petugas kebersihan hanya karena terjadi perselisihan. Persoalan ini kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda dan juga Disnaker Provinsi Kaltim dengan bahasan utama yang diperdebatkan adalah keputusan perusahaan mendemosi Dita dari posisi kerjanya tersebut. Mediasi pun dilakukan di Disnaker Samarinda dan kepada Korankaltim.com, kuasa hukum Dita Andre Marudut dari Purba Lawyers Group mengungkapkan, proses di Disnaker bermula dari pemanggilan kepada kliennya untuk mengklarifikasi alasan di balik keputusan demosi tersebut setelah pihak perusahaan yang justru melapor ke Disnaker. Menurut Andre, pada mediasi pertama hadir manajemen PT PMP dan manajemen PT Sriwijaya Group. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan demosi atau perpindahan tempat kerja merupakan bagian dari kewenangan manajemen. “Di versi mereka, demosi ini sudah sesuai aturan perusahaan, hak prerogatif perusahaan terhadap karyawan, jadi dengan sedikit pertimbangan manajemen sudah bisa menjatuhkan demosi,” kata Andre Kamis (13/8/2026) malam tadi. 

Namun menurut Andre persoalan kemudian berkembang ketika pihak perusahaan menyebut alasan demosi berkaitan dengan dugaan kesalahan Dita yang dinilai masuk kategori pelanggaran berat. “Manajer PT Sriwijaya Group mengatakan mereka melakukan demosi karena kesalahan Ibu Dita yang disebut sudah sangat berat, termasuk ke dalam pelanggaran berat,” ujar Andre mengutip pembicaraan dalam mediasi. 

Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran berat tersebut langsung mendapat respons dari mediator Disnaker. Ia menyebut mediator yang menangani proses tersebut yaitu Zulfianur dan Zulfan, meminta agar apabila persoalan yang dituduhkan benar-benar masuk kategori pelanggaran berat, mekanisme penanganannya harus ditempuh sesuai ranah hukum yang relevan. “Langsung di-cut di situ sama mediator, Pak Zulfan. Kalau memang termasuk pelanggaran berat, ini bukan ranah kami, tolong dibawa ke kepolisian dulu, begitu kata mediator di Disnaker,” ungkap Andre. 

Dalam pertemuan itu pihaknya juga meminta perusahaan menunjukkan aturan yang menjadi dasar pemberian demosi. Namun aturan perusahaan masih dalam proses pembuatan. Pihak perusahaan terkait disebut diberikan waktu 30 hari sejak 30 Juli untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Apabila tidak ada pelaporan, tidak ada pembuktian di kepolisian dan lain sebagainya berkaitan, ya balik lagi ke Disnaker Kota Samarinda,” jelasnya. 

Keterangan tersebut menjadi satu diantara poin yang menurut kuasa hukum penting untuk diklarifikasi dalam proses penyelesaian perselisihan. Dalam memorandum fakta perkara tertanggal 11 Agustus 2026, tim kuasa hukum Dita dari Purba Lawyers Group menyebut PT PMP menerbitkan SK No. 0001/SKD/PMP-HRD/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026 yang mengubah posisi Dita dari Accounting menjadi Cleaning Service. Kuasa hukum menilai perubahan tersebut bersifat non-linear dan sangat jauh dari posisi pekerjaan sebelumnya. Mereka juga menyatakan demosi dilakukan tanpa didahului SP1, SP2 maupun SP3. Dari perspektif kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas sanksi serta prosedur yang digunakan perusahaan sebelum menjatuhkan keputusan. Meski demikian, tudingan adanya kesewenang-wenangan masih merupakan argumentasi pihak pekerja dan kuasa hukum. 

Status serta dasar hukum keputusan perusahaan masih menjadi bagian dari proses penyelesaian perselisihan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum final. Andre juga menjelaskan persoalan demosi berkaitan dengan perkara payroll. Menurut dia, Dita sebelumnya mendapat tugas mengelola payroll perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha yakni Sriwijaya Group. 

Namun, penugasan tersebut disebut dilakukan secara lisan tanpa addendum perjanjian kerja, surat penugasan atau perubahan job description secara formal. Pihak kuasa hukum juga menyatakan berkas payroll yang kemudian dipersoalkan perusahaan masih berupa draft, belum menimbulkan kerugian aktual dan telah melalui fungsi pemeriksaan atau supervisi atasan. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar apabila tanggung jawab atas persoalan payroll hanya dibebankan kepada Dita. “Dimana dong fungsi supervisi atasannya bu Dita kalau kesalahan semua dibebankan ke Ibu Dita, tidak ada fungsi kerja nya dong atasannya beliau,” tegas Andre. Tidak hanya demosi, pihak kuasa hukum juga membawa persoalan upah lembur dalam rangkaian penyelesaian sengketa. 

Andre mengatakan persoalan beban kerja tambahan dan hak atas lembur turut disampaikan dalam proses mediasi. “Kami juga meributkan terkait upah lembur dan upah lain yang perusahaan terkait, beban kerja tambahan. Kita mengeluh juga pada saat mediasi,” ungkapnya. Menurut memorandum kuasa hukum, Dita bekerja enam hari dalam sepekan, Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 17.00 WITA. Pihak kuasa hukum menghitung waktu kerja tersebut mencapai 48 jam per minggu dan menduga terdapat kekurangan pembayaran upah lembur. 

“Untuk persoalan itu kami diarahkan untuk menyampaikan laporan kepada Disnaker Provinsi karena berkaitan dengan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ada dua undangan dari Disnaker dalam proses awal penyelesaian perkara. “Undangan ada dua, pertama untuk klarifikasi, kemudian undangan kedua untuk mediasi pertama. 

Pihak Disnaker telah mengetahui persoalan yang diadukan dan proses mediasi ditangani oleh mediator yang disebut bernama Zulfianur dan Zulfan,” terangnya. Menurut memorandum kuasa hukum, Dita sendiri masih berstatus sebagai pekerja aktif PT PMP dan belum pernah dinyatakan mengalami PHK maupun mengundurkan diri secara sah. 

Sementara Superintendent Strategic HC&BP PT PMP, Ferdinan Liauw, menyampaikan pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Ferdinan mengatakan perusahaan tidak merasa terdapat masalah sebagaimana yang dipersoalkan pihak pekerja. “Kami merasa tidak ada masalah ya. Kalau orangnya yang merasa, ya nggak tahu juga. Coba tanyakan ke Disnaker kenapa masalahnya apa,” ujar Ferdinan. Ia menyarankan agar persoalan terlebih dahulu diklarifikasi melalui Disnaker agar duduk perkara menjadi jelas. 

“Mungkin tanya di Disnaker dulu biar clear dulu, kemudian tanya ke orangnya. Kalau kami sih nggak merasa ada isu, nggak ada masalah,” ucap Ferdinan. Editor: Aspian Nur 

Perselisihan di Perusahaan Berbuah Demosi, dari Karyawan Accounting jadi Cleaning Service

Jumat, 14/08/2026

Andre Marudut selaku Kuasa Hukum dari Purba Lawyers Group (heri/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait