Rabu, 12/08/2026
Rabu, 12/08/2026
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kaltim, Asriwidowati Pradikta. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Rabu, 12/08/2026

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kaltim, Asriwidowati Pradikta. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Alokasi bantuan keuangan (Bankeu) untuk 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur tahun 2026 ini mencapai sekitar Rp 1,1 Triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kota Samarinda menerima Bankeu tahun 2026 dari Pemprov Kaltim sebesar Rp77 Miliar, Kabupaten Kutai Timur alokasi Bankeu yang diterima sekitar Rp27 Miliar.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kabid BPKAD) Kaltim Asriwidowati Pradikta menyebut penyaluran Bankeu dilakukan secara bertahap sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Gubernur sudah memberikan mandat dan arahan langsung kepada kami untuk segera memproses dan hampir semua daerah sudah bersurat agar Bankeu bisa segera ditransfer,” ujar Asriwidowati kepada Korankaltim.com Rabu (12/8/2026).
Namun sampai Agustus ini belum seluruh daerah menerima pencairan tahap pertama Bankeu. BPKAD masih melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
"Beberapa daerah yang telah menerima penyaluran tahap pertama diantaranya Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat dan Mahakam Ulu," jelasnya sembari menambahkan kalau Bontang dan Paser masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi.
Penyaluran Bankeu juga tidak memiliki batas waktu khusus, selama pemerintah daerah mampu memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Bahkan, pencairan dapat dilakukan hingga mendekati akhir tahun sesuai progres dan kelengkapan dokumen.
“Kalau persyaratannya baru terpenuhi di akhir tahun, ya baru bisa ditransfer di akhir tahun. Jadi sesuai dengan kinerja pemerintah daerah masing-masing,” papar Asriwidowati.
Proses verifikasi meliputi pemeriksaan readiness criteria, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), hingga kejelasan status lahan untuk kegiatan pembangunan jalan maupun gedung.
Satu diantara kendala yang kerap ditemui sehingga membuat proses pencairan berjalan lama adalah dokumen yang belum diperbarui atau belum memenuhi ketentuan administrasi. Misalnya DED yang sudah berusia beberapa tahun harus diperbarui, termasuk legalitas berupa tanda tangan dan stempel dokumen.
“Hal-hal seperti itu yang biasanya kita minta untuk ditertibkan administrasinya. Jadi sering bolak-balik dalam proses verifikasi,” papar Asri.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 12/08/2026
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kaltim, Asriwidowati Pradikta. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER