Selasa, 11/08/2026

Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Samarinda, TRC PPA Kaltim Ungkap Ada Aktivitas Panggil Santriwati Tengah Malam

Selasa, 11/08/2026

Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak (shutterkok)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Samarinda, TRC PPA Kaltim Ungkap Ada Aktivitas Panggil Santriwati Tengah Malam

Selasa, 11/08/2026

logo

Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak (shutterkok)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan sekaligus pengajar satu pondok pesantren di Samarinda. Pemeriksaan konfrontir antara korban dan saksi yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Senin (10/8/2026) kemarin menghasilkan sejumlah keterangan baru terkait aktivitas di lingkungan ponpes.

Konfrontir dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak, khususnya terhadap bagian peristiwa yang sebelumnya memiliki perbedaan penjelasan.

Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim sekaligus Ketua LBH Ansor Kaltim Agus Sholi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut memberikan petunjuk yang dinilai dapat membantu penyidik memperjelas perkara.
“Dari hasil konfrontir kemarin, ada beberapa petunjuk yang menurut analisa kami mengarah kepada titik terang untuk memperjelas posisi kasus ini,” ujar Agus, Selasa (11/8/2026).

Satu diantara keterangan yang menjadi perhatian adalah aktivitas pemanggilan santriwati pada tengah malam. Agus menyebut, seorang saksi membenarkan adanya santriwati yang dipanggil secara berpasangan untuk memijat terlapor setelah tengah malam. Namun saksi tersebut disebut membantah adanya hubungan seksual setelah aktivitas tersebut. Sementara korban memberikan keterangan berbeda kepada penyidik.

Menurut Agus korban menyampaikan dugaan persetubuhan terjadi setelah terlapor menyampaikan ayat atau hadis yang dikaitkan dengan doktrin “nikah batin”. “Korban secara tegas menyatakan persetubuhan terjadi setelah pelaku membacakan ayat atau hadis terkait doktrin ‘nikah batin’,” jelasnya.

Konfrontir juga disebut memperjelas waktu dugaan kejadian. Jika sebelumnya keterangan mengarah pada 2018, hasil pemeriksaan terbaru disebut mengarah pada 2022. Seorang saksi menyatakan bersedia menjalani pemeriksaan visum untuk memberikan petunjuk tambahan bagi penyidik.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmad Aribowo mengakui kalau perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Untuk kasus pondok pesantren di Samarinda sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Sudah kami periksa korban-korban dan saksi-saksi, serta sudah dilakukan visum,” kata Rachmad.

Sedikitnya empat korban telah melapor dan memperoleh pendampingan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti serta mencocokkan seluruh keterangan untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.

Editor: Aspian Nur

Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Samarinda, TRC PPA Kaltim Ungkap Ada Aktivitas Panggil Santriwati Tengah Malam

Selasa, 11/08/2026

Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak (shutterkok)

Share

Berita Terkait