Senin, 10/08/2026

Sepanjang 2026 Ada 14 Kasus ASN Terlibat Kasus Pelanggaran Disiplin, Didominasi Masalah Kehadiran

Senin, 10/08/2026

Kantor BKD Provinsi Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sepanjang 2026 Ada 14 Kasus ASN Terlibat Kasus Pelanggaran Disiplin, Didominasi Masalah Kehadiran

Senin, 10/08/2026

logo

Kantor BKD Provinsi Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur mencatat sepanjang tahun 2026 setidaknya ada 14 pegawai terlibat kasus pelanggaran disiplin.

Dari jumlah tersebut, sembilan diantaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lima lainnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Bidang Pembinaan ASN BKD Kaltim Adisurya Agus menjelaskan, saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim ada sekitar 21 ribu pegawai, terdiri dari 9 ribuan PNS dan 11 ribuan merupakan PPPK.

"Dari banyaknya jumlah pegawai dilingkungan Pemprov Kaltim, tahun ini baru ada 14 pegawai yang bermasalah dan telah masuk dalam penanganan BKD," ujar Adisurya kepada Korankaltim.com Senin (10/8/2026).

Bentuk pelanggaran yang ditangani juga cukup beragam mulai dari ketidakdisiplinan kehadiran atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, pelanggaran kewajiban dan larangan bagi PPPK hingga kasus ASN yang berkaitan dengan tindak pidana termasuk korupsi. Kasus ketidakdisiplinan terkait kehadiran masih menjadi persoalan yang mendominasi.

"Untuk memantau kedisiplinan pegawai, BKD biasanya menerima dan mengolah data absensi dari seluruh perangkat daerah setiap bulan," papar Adisurya.

Data tersebut digunakan untuk memilah ketidakhadiran apakah karena cuti, sakit, dinas luar maupun tanpa keterangan. Selain itu menurutnya jika ada pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran, maka akan dilaporkan kepada perangkat daerah masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Penanganan pelanggaran juga dilakukan secara berjenjang.

"Pelanggaran ringan dan sedang dapat ditangani perangkat daerah, sedangkan kasus yang masuk kategori berat menjadi kewenangan BKD dengan melibatkan Inspektorat dan atasan langsung," sebutnya.

Dalam proses pemeriksaan tim akan melakukan klarifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menentukan rekomendasi sanksi. Proses tersebut dilakukan secara cermat agar hukuman yang diberikan sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, dalam rangka penegakan itu perlu kecermatan, karena ini terkait pelanggaran," ucap Adisurya lagi.

Editor: Aspian Nur

Sepanjang 2026 Ada 14 Kasus ASN Terlibat Kasus Pelanggaran Disiplin, Didominasi Masalah Kehadiran

Senin, 10/08/2026

Kantor BKD Provinsi Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait