Jumat, 07/08/2026
Jumat, 07/08/2026
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, Andriansyah menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika bermedia sosial bagi tenaga medis. (Ayu/KoranKaltim.com)
Jumat, 07/08/2026

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, Andriansyah menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika bermedia sosial bagi tenaga medis. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kasus dugaan pelanggaran etika bermedia sosial yang menyeret seorang dokter di RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis) menjadi perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda.
Organisasi profesi tersebut memastikan akan memperkuat pembinaan etika bagi para dokter, khususnya terkait penggunaan media sosial.
Ketua IDI Cabang Samarinda Andriansyah menegaskan, setiap dokter wajib menjalankan profesinya berlandaskan aturan organisasi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran etika tidak dapat langsung disimpulkan sebelum melalui mekanisme pemeriksaan resmi di Mahkamah Kode Etik Kedokteran (MKEK).
“Kalau ada kecurigaan masalah etika, tentu akan ditindaklanjuti melalui MKEK. Baru nanti diputuskan apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” ujar Andriansyah pada Jumat (7/8/2026) sore.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh tenaga medis agar lebih berhati-hati saat bermedia sosial. Seorang dokter dituntut selalu mengedepankan empati terhadap pasien maupun keluarganya, mengingat hubungan profesi medis dibangun di atas asas kepercayaan serta profesionalisme.
“Dokter itu sahabat pasien dan sahabat keluarga pasien. Karena itu harus menunjukkan profesionalisme dan etika sebagai seorang dokter,” tegasnya.
Mengenai unggahan yang memicu sorotan publik, tindakan tersebut dipandang terjadi dalam kapasitas pribadi dan di luar konteks pelayanan medis langsung. Kendati demikian, perbuatan tersebut dinilai kurang tepat secara etika bermasyarakat.
Sebagai tindak lanjut, IDI Samarinda berencana menggelar webinar serta sosialisasi mengenai etika bermedia sosial bagi seluruh anggotanya.
Langkah edukatif ini diambil guna memasifkan kembali pedoman etika yang selama ini disebut belum tersosialisasi secara optimal.
“Kami akan mengingatkan kembali etika, khususnya dalam penggunaan media sosial, supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” imbuhnya.
Jika dalam persidangan MKEK terbukti terdapat pelanggaran, organisasi profesi berwenang memberikan sanksi berupa teguran sesuai tingkat kesalahan.
Adapun penanganan disiplin profesi dan perizinan praktik kini berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seiring dengan perubahan regulasi kesehatan terbaru.
“Apakah ada pelanggaran etika, saya hanya bisa mengatakan ada kemungkinan. Kepastiannya tetap diputuskan melalui sidang MKEK,” tandasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 07/08/2026
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, Andriansyah menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika bermedia sosial bagi tenaga medis. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER