Jumat, 07/08/2026
Jumat, 07/08/2026
Proses penandatanganan serah terima Mal Lembuswana dari pihak pengelola lama ke Pemprov Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Jumat, 07/08/2026

Proses penandatanganan serah terima Mal Lembuswana dari pihak pengelola lama ke Pemprov Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemprov Kaltim secara resmi menerima pengembalian aset kawasan Mal Lembuswana setelah berakhirnya masa pengelolaan selama sekitar 30 tahun pada Jumat (7/8/2026).
Setelah pengembalian aset ke Pemprov Kaltim, pengelolaan kawasan Mal Lembuswana selanjutnya dilakukan melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Selain itu, selama proses peralihan ini dipastikan aktivitas perdagangan di dalam mal tidak berhenti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk mengoptimalkan kembali aset daerah yang berada di lokasi strategis Kota Samarinda. Menurutnya, Mal Lembuswana memiliki peran penting sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, proses transisi pengelolaan diupayakan tetap menjaga keberlangsungan aktivitas para pelaku usaha yang selama ini berada di kawasan tersebut.
“Sebagai bentuk apresiasi karena sudah membersamai Mal Lembuswana selama 30 tahun atau satu generasi, sangat layak kita berikan insentif. Nanti bentuknya bisa berupa keringanan atau pengurangan biaya sewa,” ujar Sri Wahyuni.
Pemberian insentif ini menurutnya disiapkan sebagai bentuk apresiasi kepada tenant lama sekaligus untuk menjaga agar aktivitas perdagangan tetap berjalan selama masa transisi pengelolaan.
Kemudian , Direktur Utama Perusda MBS, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, memastikan bahwa masyarakat maupun tenant tidak perlu khawatir dengan perubahan pengelolaan tersebut. Dia mengatakan, perubahan yang terjadi saat ini lebih kepada pergantian manajemen, sedangkan aktivitas Mal Lembuswana tetap berjalan normal.
“Jadi tidak ada yang beda, mal tetap eksis, kita juga sudah menyusun standar harga sewa baru menggunakan jasa penilai publik (KJPP) agar sesuai aturan aset daerah,” ucapnya.
Abidharta menekankan, tenant yang saat ini masih menjalankan usaha di Mal Lembuswana menjadi prioritas dalam proses kerja sama pengelolaan selanjutnya.
“Bahkan, tenant lama juga akan kita prioritaskan ketika kawasan tersebut nantinya mengalami renovasi total bersama investor baru,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 07/08/2026
Proses penandatanganan serah terima Mal Lembuswana dari pihak pengelola lama ke Pemprov Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER