Selasa, 04/08/2026

Trotoar Jalan Dr Sutomo Dipenuhi Banner, Satpol PP Samarinda Beri Teguran kepada Pelaku Usaha

Selasa, 04/08/2026

Petugas saat melakukan penertiban di lokasi. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Trotoar Jalan Dr Sutomo Dipenuhi Banner, Satpol PP Samarinda Beri Teguran kepada Pelaku Usaha

Selasa, 04/08/2026

logo

Petugas saat melakukan penertiban di lokasi. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan banner promosi yang dipasang di atas trotoar Jalan Dr Sutomo Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (3/8/2026) malam tadi. 

Media promosi milik sejumlah pelaku usaha itu dinilai mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Penertiban dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA oleh personel Dalmas 4. Petugas mendatangi pemilik banner dan memberikan teguran agar segera memindahkan media promosi yang berdiri di atas jalur pedestrian.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai penggunaan trotoar sebagai lokasi pemasangan banner usaha.

"Saya sudah menginstruksikan personel untuk memberikan teguran kepada pemilik banner yang memasang media promosi di atas trotoar. Mereka juga kami ingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa karena trotoar bukan tempat untuk kepentingan promosi," kata Anis kepada Korankaltim.com disela penertiban.

Anis menegaskan trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang mengganggu fungsi ruang publik.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang mengatur penggunaan fasilitas umum sesuai peruntukannya.

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelaku usaha diminta memindahkan banner secara mandiri tanpa dilakukan penyitaan.

"Saat ini kami masih mengutamakan pembinaan. Harapan kami para pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak lagi memasang banner di atas trotoar sehingga hak pejalan kaki tetap terlindungi," ucap Anis.

Anis memastikan pihaknya akan bertindak lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

"Kalau setelah diberikan teguran masih ada yang mengabaikan aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan banner. Kami mengajak seluruh pelaku usaha memasang media promosi di lokasi yang diperbolehkan agar Kota Samarinda tetap tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Trotoar Jalan Dr Sutomo Dipenuhi Banner, Satpol PP Samarinda Beri Teguran kepada Pelaku Usaha

Selasa, 04/08/2026

Petugas saat melakukan penertiban di lokasi. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait