Senin, 03/08/2026
Senin, 03/08/2026
Bus saat melintas di Jembatan Mahakam IV (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Senin, 03/08/2026

Bus saat melintas di Jembatan Mahakam IV (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan di Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV tidak berlaku bagi seluruh kendaraan berukuran besar.
Larangan tersebut hanya ditujukan untuk kendaraan angkutan barang, sedangkan bus dan angkutan penumpang tetap diperbolehkan melintas seperti biasa.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya pertanyaan masyarakat setelah aparat kepolisian menindak sejumlah truk yang masih melintasi kedua jembatan tersebut. Sebagian warga menilai bus antarkota juga berukuran besar, namun tetap diizinkan menggunakan jalur yang sama.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang operasional angkutan barang.
Dalam aturan itu, kendaraan pengangkut logistik diwajibkan menggunakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) sebagai jalur utama.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema lalu lintas agar kendaraan distribusi barang tidak lagi membebani Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV.
“Pengaturan ini memang khusus untuk angkutan barang. Jalur mereka sudah diarahkan melalui Jembatan Mahulu sehingga distribusi tetap berjalan tanpa harus melewati dua jembatan tersebut,” ujar Manalu, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, bus tidak termasuk dalam objek pembatasan karena memiliki fungsi sebagai angkutan orang. Oleh sebab itu, kendaraan yang melayani penumpang tetap dapat melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi dasar kebijakan bukan ukuran kendaraannya, melainkan jenis dan fungsi operasionalnya. Bus merupakan angkutan penumpang sehingga tidak masuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi,” katanya.
Manalu menjelaskan, pengalihan arus kendaraan barang dilakukan untuk menjaga kondisi konstruksi jembatan agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang. Beban kendaraan logistik yang membawa muatan berat dinilai memberikan tekanan lebih besar terhadap struktur jembatan dibandingkan kendaraan angkutan penumpang.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat Kota Samarinda sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Samarinda melakukan penindakan terhadap sejumlah truk angkutan barang yang masih melanggar ketentuan tersebut. Dalam salah satu operasi, empat truk roda 10 bermuatan popok sekali pakai ditilang setelah kedapatan melintas di Jembatan Mahakam I.
Para pengemudi mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan karena mengikuti rute yang ditampilkan aplikasi navigasi. Meski demikian, petugas tetap memberikan sanksi tilang karena aturan mengenai pengalihan jalur angkutan barang telah diberlakukan dan wajib dipatuhi seluruh kendaraan logistik yang memasuki wilayah Kota Samarinda.
Editor: Erwin
Senin, 03/08/2026
Bus saat melintas di Jembatan Mahakam IV (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER