Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Konferensi pers mengenai perkembangan operasional Zona II TPA Sambutan di Balai Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Konferensi pers mengenai perkembangan operasional Zona II TPA Sambutan di Balai Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Risiko pencemaran lingkungan hingga potensi kebakaran akibat penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, Kota Samarinda diharapkan dapat ditekan setelah sistem pembuangan terbuka (open dumping) resmi dihentikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengoperasikan Zona II TPA Sambutan sejak 30 Juli 2026.
Seluruh pembuangan sampah kini dialihkan ke zona baru yang menerapkan metode sanitary landfill. Sementara itu, Zona I ditutup untuk memasuki tahap penataan sesuai standar pengelolaan lingkungan.
Langkah ini sekaligus memenuhi arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mewajibkan penghentian open dumping per 1 Agustus 2026.
“Saat ini Zona I memasuki tahap perapian dan selanjutnya kami gunakan Zona II dengan metode sanitary landfill. Jadi, tidak ada lagi open dumping,” ujar Neneng saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7/2026).
Pada sistem open dumping, sampah hanya ditumpuk di permukaan tanpa lapisan pelindung maupun pengelolaan gas dan air lindi secara optimal. Adapun sanitary landfill dilakukan dengan menata serta memadatkan sampah secara berlapis.
Setiap timbunan dipadatkan lalu ditutup menggunakan lapisan tanah sebelum ditimbun kembali pada lapisan berikutnya. Di dalam pembuangan tersebut dipasang jaringan perpipaan untuk mengalirkan air lindi ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta menyalurkan gas metana guna menekan risiko pencemaran maupun kebakaran.
Seluruh tahapan, mulai dari pengaturan jam operasional pengangkutan hingga teknis penimbunan di Zona II, telah dimatangkan sebelum sistem baru diberlakukan.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran seperti yang pernah terjadi di TPA Bukit Pinang. Ini benar-benar sesuai standar,” tegasnya.
Selain pembenahan fasilitas TPA, masyarakat juga diajak untuk mulai memilah sampah dari skala rumah tangga. Kebiasaan tersebut dinilai bakal mempercepat proses pengolahan, termasuk pada fasilitas insinerator.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Suwarso menjelaskan, Zona II memiliki luas sekitar 1 hektare dan diproyeksikan mampu menampung sampah hingga 1 tahun ke depan.
Setiap timbunan sampah setinggi 30 hingga 60 sentimeter akan dipadatkan terlebih dahulu, lalu ditutup lapisan tanah setebal 15 hingga 30 sentimeter. Area tersebut juga ditunjang fasilitas pengolahan air lindi dan penampungan gas metana.
Beroperasinya Zona II memberi ruang bagi pemerintah untuk memfokuskan penataan Zona I yang sebelumnya terus menerima limpahan sampah saban hari. IPAL yang sempat rusak pun kini telah kembali berfungsi. Air lindi yang memenuhi baku mutu tidak dibuang ke badan air, melainkan dimanfaatkan untuk penyiraman tanaman di kawasan TPA.
“Dulu Zona I belum bisa kami tata karena sampah datang terus. Dengan berjalannya Zona II, kami bisa berkonsentrasi pada penataan Zona I,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Konferensi pers mengenai perkembangan operasional Zona II TPA Sambutan di Balai Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
TERPOPULER