Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan pengechekan di SPBU sentosa (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan pengechekan di SPBU sentosa (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Antrean truk yang menunggu giliran mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, mendadak berkurang saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan pemeriksaan Jumat (31/7/2026) hari ini.
Sejumlah kendaraan yang sebelumnya mengantre memilih meninggalkan lokasi ketika petugas mulai memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Penertiban dilakukan sebagai respons atas antrean kendaraan berat yang kerap memanjang hingga memakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada dokumen kendaraan, seperti bukti lulus uji KIR dan kelengkapan administrasi lainnya. Kendaraan yang memenuhi persyaratan tetap diperbolehkan melanjutkan antrean untuk mengisi solar.
"Pemeriksaan kami lakukan karena antrean solar sudah sangat panjang. Kendaraan yang dokumennya lengkap kami persilakan tetap mengantre, sedangkan beberapa kendaraan memilih meninggalkan lokasi sebelum sempat diperiksa," kata Duri Sekitar lima hingga tujuh kendaraan keluar dari antrean ketika mengetahui adanya pemeriksaan. Kondisi itu diduga berkaitan dengan upaya menghindari pengecekan administrasi.
"Kalau seluruh persyaratan sudah sesuai, sebenarnya tidak ada alasan untuk menghindar. Kami juga tidak melakukan penahanan terhadap kendaraan yang memenuhi aturan," ungkapnya.
Selain memeriksa kendaraan, Dishub juga menindak dua orang yang diduga mengatur keluar masuk antrean truk di sekitar SPBU tanpa kewenangan yang jelas. Keduanya diminta meninggalkan lokasi setelah tidak dapat menunjukkan dasar penugasan.
"Kami masih menemukan kendaraan yang parkir di atas trotoar dan tidak sesuai dengan posisi parkir yang telah ditentukan. Kondisi ini jelas mengganggu hak pejalan kaki maupun kelancaran arus lalu lintas, sehingga langsung kami lakukan penertiban," tegasnya.
Pada hari yang sama, Dishub juga melakukan penertiban di Jalan DI Panjaitan. Empat kendaraan dikenai tindakan penggembosan ban akibat melanggar aturan parkir. Sementara itu, kendaraan pengangkut material galian C yang kedapatan membawa muatan tanpa penutup terpal sempat dihentikan hingga pengemudi memperlihatkan dokumen kendaraan dan izin angkut.
"Administrasi kendaraan memang lengkap, tetapi aspek keselamatan tetap harus dipatuhi. Material wajib ditutup terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya," pungkas Duri.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 31/07/2026
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan pengechekan di SPBU sentosa (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER