Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda memberikan tenggat hingga akhir Agustus 2026 bagi seluruh penerima lapak untuk mulai berjualan. (Ayu/KoranKaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda memberikan tenggat hingga akhir Agustus 2026 bagi seluruh penerima lapak untuk mulai berjualan. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pedagang Pasar Pagi Samarinda yang belum mengaktifkan lapaknya hingga akhir Agustus 2026 terancam kehilangan hak penggunaan kios.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih langkah tegas dengan menarik lapak kosong untuk dialihkan kepada pedagang lain yang siap berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani menyampaikan, seluruh penerima lapak telah diberi kesempatan untuk segera beroperasi. Apabila hingga batas waktu usaha tak kunjung dibuka, hak penggunaan akan ditarik.
“Semua sudah kami sampaikan melalui pengumuman terakhir akhir Agustus semua harus aktif. Kalau tidak berarti tidak berminat berjualan dan kami akan tarik,” ujar Nurrahmani yang akrab disapa Yama.
Kebijakan ini disebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun agar fasilitas perdagangan tidak dibiarkan terbengkalai. Lapak hasil penarikan bakal diprioritaskan bagi pedagang yang berkomitmen tinggi, termasuk pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum memperoleh lokasi.
“Saya maunya yang kosong itu diisi, tetapi bukan sekadar mau, harus benar-benar berjualan. Buktikan komitmennya, baru kami beri kesempatan,” ucap Yama. Berdasarkan data Disdag Samarinda hingga akhir Juli, terdapat 1.000 lebih lapak belum terisi dari total 2.586 unit di gedung baru Pasar Pagi.
Angka ini sebenarnya sudah menurun dibandingkan data Juni yang mencapai 1.500 unit. Selain imbauan beroperasi, Disdag Samarinda juga mengingatkan adanya perjanjian penggunaan yang telah ditandatangani para pedagang.
Aturan tersebut memuat kriteria jelas, termasuk larangan menyewakan lapak kepada pihak lain. Yama meminta para pedagang tidak terburu-buru mengeluhkan posisi kios.
Pengalaman membuktikan tata letak bukan penentu tunggal keberhasilan usaha. Sebagai contoh pernah ada pedagang yang sempat mengeluhkan posisi lapaknya di lantai atas. Namun setelah beroperasi, tingkat penjualan justru melonjak hingga kewalahan melayani pembeli.
“Usaha dulu dicoba. Jangan komplain dulu soal lantainya atau letaknya, yang penting berjualan dulu, karena rezeki tidak tertukar,” sebut Yama.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 31/07/2026
Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda memberikan tenggat hingga akhir Agustus 2026 bagi seluruh penerima lapak untuk mulai berjualan. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER