Jumat, 31/07/2026

PWI Kaltim Ingatkan Pentingnya Lindungi Identitas Anak dalam Pemberitaan dan Media Sosial

Jumat, 31/07/2026

Ketua PWI Kalimantan Timur Abdurrahman Amin (dok.korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PWI Kaltim Ingatkan Pentingnya Lindungi Identitas Anak dalam Pemberitaan dan Media Sosial

Jumat, 31/07/2026

logo

Ketua PWI Kalimantan Timur Abdurrahman Amin (dok.korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim) menyoroti maraknya penyebaran video kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di media sosial yang menampilkan identitas korban tanpa penyamaran. Fenomena tersebut dinilai berpotensi melanggar hak anak sekaligus memperburuk dampak psikologis yang harus ditanggung korban. Ketua PWI Kalimantan Timur , Abdurrahman Amin menegaskan, perusahaan pers memiliki tanggung jawab untuk menjalankan praktik jurnalistik yang berorientasi pada perlindungan anak. Menurutnya, setiap media wajib berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak. 

"Setiap perusahaan pers memiliki kewajiban menjalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Dalam pedoman itu sudah diatur secara jelas bagaimana media harus melindungi identitas anak yang terlibat dalam suatu perkara," kata Rahman kepada Korankaltim.com saat dikonfirmasi Jumat (31/7/2026). 

PPRA bukan hanya pedoman etika, tetapi juga menjadi materi yang dipelajari wartawan saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karena itu, setiap jurnalis dituntut memahami batasan dalam menyajikan informasi yang berkaitan dengan anak. Identitas anak wajib dirahasiakan, baik ketika berstatus sebagai korban, saksi, maupun pelaku. 

Perlindungan itu tidak hanya mencakup nama dan wajah, tetapi juga informasi lain yang dapat mengarah pada identitas anak. "Bukan hanya nama atau foto yang harus disamarkan. Alamat lengkap, sekolah, bahkan identitas keluarga yang berpotensi membuka siapa anak tersebut juga harus dijaga," katanya. 

Media juga harus berhati-hati ketika menyebut identitas pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga inti dengan korban. Sebab, informasi tersebut dapat mengungkap identitas anak secara tidak langsung. "Kalau identitas pelaku yang masih keluarga inti dipublikasikan, sementara identitas anak disamarkan, tetap saja masyarakat bisa menebak siapa korbannya. Hal seperti itu harus dihindari," sebut Rahman. 

PWI memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap perusahaan pers yang berada di bawah Undang-Undang Pers. Sementara itu, unggahan dari akun media sosial pribadi berada di luar ranah organisasi pers dan dapat diproses menggunakan ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran. 

"Media sosial yang tidak berada di bawah perusahaan pers memiliki mekanisme hukum yang berbeda. Jika memenuhi unsur pelanggaran, tentu dapat diproses sesuai aturan pidana," jelasnya. 

Rahman berharap media massa maupun masyarakat semakin bijak dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan anak. Menurutnya, menjaga kerahasiaan identitas merupakan bentuk perlindungan terhadap masa depan anak agar terhindar dari trauma dan stigma sosial. 

"Menyampaikan informasi kepada publik itu penting, tetapi hak anak untuk mendapatkan perlindungan jauh lebih utama. Itu merupakan tanggung jawab bersama, baik insan pers maupun masyarakat," tutup Rahman. 

Editor: Aspian Nur

PWI Kaltim Ingatkan Pentingnya Lindungi Identitas Anak dalam Pemberitaan dan Media Sosial

Jumat, 31/07/2026

Ketua PWI Kalimantan Timur Abdurrahman Amin (dok.korankaltim.com)

Share

Berita Terkait