Kamis, 30/07/2026
Kamis, 30/07/2026
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan razia di kawasan Jalan HM Ardan Ring Road III, Kamis (30/7/2026). (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Kamis, 30/07/2026

Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan razia di kawasan Jalan HM Ardan Ring Road III, Kamis (30/7/2026). (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggelar razia gabungan berupa uji petik (ramp check) terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang di kawasan Jalan HM Ardan Ring Road III, Kamis (30/7/2026).
Operasi tersebut menyasar kendaraan yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), kelengkapan dokumen, hingga kewajiban uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Dalam kegiatan itu, petugas mengarahkan seluruh kendaraan yang menjadi sasaran menuju area UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, sebanyak 111 kendaraan roda empat hingga roda sepuluh ditemukan melakukan berbagai jenis pelanggaran administrasi maupun teknis.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, masih banyak kendaraan angkutan yang beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah kendaraan dengan dimensi bak melebihi batas yang telah ditentukan.
“Ukuran bak kendaraan sudah memiliki standar. Lebar maksimal yang diperbolehkan adalah 2,5 meter. Saat kami ukur, ada kendaraan yang lebarnya mencapai 2,6 meter atau lebih 10 sentimeter. Kondisi seperti ini wajib dikembalikan sesuai spesifikasi karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Manalu.
Ia menjelaskan, pelanggaran ODOL yang ditemukan mayoritas dilakukan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di Samarinda. Menurutnya, Dishub tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan teknis saat menjalani pengujian berkala.
“Kami tegaskan, kendaraan yang mengalami over dimension maupun overloading tidak akan dinyatakan lulus uji berkala di Samarinda. Kendaraan pelat luar tetap bisa melakukan uji KIR di sini, tetapi harus membawa surat numpang uji dari dinas perhubungan daerah asal,” tegasnya.
Selain penindakan berupa tilang, Dishub juga menyiapkan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pelanggar. Salah satunya melalui penahanan fasilitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan Fuel Card serta koordinasi dengan Satlantas untuk penindakan terhadap dokumen kendaraan maupun pengemudi.
“Kami dapat menahan akses pembelian solar subsidi melalui Fuel Card. Kami juga berkolaborasi dengan Satlantas untuk penahanan STNK atau SIM apabila ditemukan pelanggaran. Untuk kendaraannya sementara tidak kami tahan, tetapi pemilik wajib segera melengkapi seluruh dokumen sebelum kembali beroperasi,” jelas Manalu.
Data hasil ramp check menunjukkan pelanggaran didominasi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban uji berkala. Rinciannya, 44 kendaraan tidak memiliki KIR, 24 kendaraan menggunakan STNK yang masa berlakunya telah habis, 21 kendaraan memiliki KIR mati, 12 kendaraan tidak membawa STNK, delapan pengemudi tidak memiliki SIM, lima kendaraan melanggar ketentuan ODOL, dua pengemudi menggunakan SIM yang telah kedaluwarsa, serta dua kendaraan dikenai penahanan fuel card.
Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai sanksi tilang dan diberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi standar keselamatan serta kelengkapan administrasi sebelum kembali beroperasi.
Di lokasi pemeriksaan, Muhammad Jamil (49), sopir pikap pengangkut tabung elpiji, mengaku tidak dapat menunjukkan buku KIR saat diperiksa petugas. Meski mengaku sedang terburu-buru mengantarkan muatan, ia tetap mengikuti proses pemeriksaan. “Buku KIR-nya tidak ada, mungkin tertinggal atau hilang di pemegang kendaraan. Saya tidak keberatan dengan razia ini, hanya memang sedang mengejar pengiriman muatan gas,” kata Jamil. Dishub Samarinda memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan angkutan terhadap aturan, sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan maupun pelanggaran ODOL.
Editor: Erwin
Kamis, 30/07/2026
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan razia di kawasan Jalan HM Ardan Ring Road III, Kamis (30/7/2026). (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER