Rabu, 29/07/2026
Rabu, 29/07/2026
Mulai 1 September 2026, pembelian biosolar subsidi direncanakan menggunakan sistem nomor antrean yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penyaluran lebih tertib dan tepat sasaran. (Ayu/KoranKaltim.com)
Rabu, 29/07/2026

Mulai 1 September 2026, pembelian biosolar subsidi direncanakan menggunakan sistem nomor antrean yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penyaluran lebih tertib dan tepat sasaran. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pengemudi kendaraan angkutan yang kerap mengantre berjam-jam untuk memperoleh biosolar subsidi harus bersiap mengikuti aturan baru. Itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai merealisasikan penataan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Setelah mengusulkan pemblokiran ribuan fuel card, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memastikan proses penonaktifan telah berjalan. Selanjutnya, mekanisme pembelian biosolar menggunakan sistem nomor antrean bakal diberlakukan mulai 1 September 2026.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) bersama Pertamina, Bank BRI, pengelola SPBU, Dinas Perdagangan (Disdag), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta sejumlah perusahaan otobus.
Dalam forum tersebut, pihaknya meminta Bank BRI segera memblokir 5.095 fuel card yang terindikasi digunakan armada dengan status uji berkala (KIR) kedaluwarsa maupun tanpa data pengujian. "Kami meminta kepada BRI paling lambat 13 Agustus, 5.095 kartu itu sudah terblokir. Hari ini sudah ada 135 fuel card yang diblokir," kata Manalu Rabu (29/7/2026).
Penonaktifan dilakukan karena armada yang tidak mengantongi KIR aktif dinilai tidak layak memperoleh bahan bakar bersubsidi. Pemilik kartu yang terblokir diwajibkan mengaktifkan kembali status uji kelayakannya ketimbang mengajukan kartu baru. “Dari data kami, sekitar 3.900 kendaraan KIR-nya sudah kedaluwarsa, sedangkan sekitar seribu lainnya tidak memiliki data uji berkala,” ucap Manalu.
Selama masa sosialisasi hingga akhir Agustus, para pemilik armada masih diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku uji berkala yang dilakukan setiap enam bulan dan kini telah digratiskan oleh pemerintah. "Jadi, satu bulan ini bagi pengguna kendaraan yang KIR-nya mati, silakan datang ke unit pelayanan kami untuk melakukan uji berkala," imbaunya.
Mengenai penerapan sistem antrean per 1 September mendatang, pengemudi wajib mengambil nomor antrean di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda, Jalan H.M. Ardan, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Sebelum nomor antrean diterbitkan, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus mencocokkan kondisi fisik kendaraan.
Saat ini terdapat delapan SPBU di Kota Tepian yang melayani penyaluran biosolar subsidi. Dishub nantinya menerima pembaruan data kuota harian dari Pertamina agar pengemudi dapat diarahkan menuju SPBU yang masih memiliki ketersediaan stok"Kami akan sosialisasikan hal ini bersama Pertamina dan SPBU melalui banner maupun spanduk," pungkas Manalu.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 29/07/2026
Mulai 1 September 2026, pembelian biosolar subsidi direncanakan menggunakan sistem nomor antrean yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penyaluran lebih tertib dan tepat sasaran. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER