Senin, 27/07/2026
Senin, 27/07/2026
Ilustrasi pembayaran. Pemkot Samarinda mulai mencicil pelunasan utang kepada pihak ketiga secara bertahap menggunakan penerimaan murni APBD. (Foto: Freepik)
Senin, 27/07/2026

Ilustrasi pembayaran. Pemkot Samarinda mulai mencicil pelunasan utang kepada pihak ketiga secara bertahap menggunakan penerimaan murni APBD. (Foto: Freepik)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Beban utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga mulai berkurang. Hingga akhir Juli 2026, lebih dari 30 persen dari total kewajiban senilai Rp671 miliar diklaim telah dibayarkan secara bertahap menggunakan penerimaan murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, pelunasan utang tersebut tidak akan ditempuh melalui pinjaman dari perbankan maupun lembaga keuangan.
Sebab, kewajiban yang muncul dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diselesaikan menggunakan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau utangnya berasal dari kegiatan APBD, tentu sumber pembayarannya juga murni dari penerimaan APBD,” kata Andi Harun.
Besaran utang Pemkot Samarinda ini menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Sebagian besar kewajiban itu diketahui berasal dari nilai retensi atau sisa pembayaran pemeliharaan pekerjaan dengan nominal relatif kecil. Banyak tagihan hanya bernilai sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta sehingga jumlah dokumen yang harus diselesaikan cukup banyak meski nilai masing-masing tidak besar.
Proses pembayaran pun telah berjalan sejak awal 2026. Setiap kali penerimaan daerah masuk ke kas pemerintah, sebagian anggaran langsung dialokasikan untuk mencicil kewajiban kepada para rekanan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Penyelesaian utang menjadi salah satu prioritas utama Pemkot Samarinda sepanjang tahun ini. Dampaknya, ruang fiskal yang tersedia lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kewajiban tersebut sehingga porsi pembangunan fisik harus dikurangi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, sebab mengambil pinjaman baru hanya akan menambah beban APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Meski pembayaran dilakukan secara bertahap, Andi Harun memastikan pemerintah tidak mengabaikan hak para rekanan.
“Kebijakan efisiensi anggaran diterapkan agar kemampuan keuangan daerah tetap terjaga sekaligus memastikan kewajiban kepada pihak ketiga dapat dipenuhi,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Kamaruddin menyebut, berdasarkan draf yang diterima legislatif, total kewajiban kepada pihak ketiga memang masih mencapai sekitar Rp671 miliar.
Nilai tersebut bersifat dinamis karena dapat berkurang apabila pemerintah telah melakukan pembayaran setelah dokumen pertanggungjawaban disusun.
“Kalau setelah itu ada pembayaran lagi tentu nilainya bisa berkurang, tetapi yang kami bahas adalah sesuai draf yang disampaikan,” ungkap Kamaruddin.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kewajiban terbesar masih berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pelunasan sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan pemkot. Sebab penerimaan PAD itu dinamis, bisa naik dan turun,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 27/07/2026
Ilustrasi pembayaran. Pemkot Samarinda mulai mencicil pelunasan utang kepada pihak ketiga secara bertahap menggunakan penerimaan murni APBD. (Foto: Freepik)
TERPOPULER