Minggu, 26/07/2026

“Londo Ireng” Jadi Sorotan, Koalisi Pers Kaltim Nilai Ganggu Kebebasan Pers

Minggu, 26/07/2026

Ilustrasi pembatasan peliputan yang diterima oleh wartawan. (Foto: Open AI)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

“Londo Ireng” Jadi Sorotan, Koalisi Pers Kaltim Nilai Ganggu Kebebasan Pers

Minggu, 26/07/2026

logo

Ilustrasi pembatasan peliputan yang diterima oleh wartawan. (Foto: Open AI)

Penulis: Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. 

Pernyataan tersebut dinilai dapat memunculkan stigma negatif terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sikap itu disampaikan Koalisi Pers Kaltim dalam pernyataan resmi di Samarinda, Sabtu (25/7/2026). Koalisi menegaskan, profesi jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak tepat dilekatkan dengan label yang berpotensi mendeligitimasi kerja-kerja pers.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, mengatakan penggunaan istilah tersebut menjadi perhatian serius karena kondisi jurnalis di daerah masih diwarnai berbagai persoalan, mulai dari pembatasan peliputan hingga intimidasi saat menjalankan tugas.

“Narasi yang menyudutkan wartawan tentu akan berpotensi dimaknai sebagai pembenaran bagi pihak tertentu untuk membatasi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Terutama kata dia, ketika media memberitakan isu-isu yang bersifat kritis terhadap pemerintah. Selain itu, jika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, mekanismenya sudah jelas melalui hak jawab, hak koreksi dan Dewan Pers. 

“Bukan dengan memberikan stigma kepada profesi jurnalis,” sebutnya.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan sejumlah insiden yang terjadi di Kaltim, mulai dari dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput aksi demonstrasi pada April 2026, serta pelarangan liputan terhadap beberapa wartawan di kawasan Kantor Gubernur Kaltim.

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. 

“Kritik yang disampaikan media adalah bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, bukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara,” ucapnya.

Ia berharap, insan pers tetap menjaga independensi dan memperkuat sikap kritis dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan masyarakat.

Kemudian, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyatakan intimidasi maupun pembatasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan jurnalis.

“Tetapi juga menghambat hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” terangnya.

Editor: Erwin

“Londo Ireng” Jadi Sorotan, Koalisi Pers Kaltim Nilai Ganggu Kebebasan Pers

Minggu, 26/07/2026

Ilustrasi pembatasan peliputan yang diterima oleh wartawan. (Foto: Open AI)

Share

Berita Terkait