Kamis, 23/07/2026
Kamis, 23/07/2026
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo saat diwawancarai awak media di PWI Kaltim (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Kamis, 23/07/2026

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo saat diwawancarai awak media di PWI Kaltim (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian mengenai batas sempadan sungai sekaligus meminimalkan polemik terkait pembebasan lahan maupun keberadaan bangunan di kawasan bantaran sungai.
Saat ini, pembahasan raperda masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat. DPRD menilai masukan dari warga menjadi bagian penting sebelum rancangan aturan tersebut memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama instansi teknis terkait. Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo mengatakan, proses penyusunan Raperda Sempadan Sungai telah berjalan sekitar satu tahun.
Menurutnya, pembahasan masih memiliki waktu sekitar satu setengah hingga dua tahun hingga regulasi tersebut dapat diberlakukan. “Hari ini masih dalam rangka sosialisasi saja. Kita masih ada waktu sekitar satu setengah hingga dua tahun sampai nanti benar-benar berjalan,” ujar Arie kepada Korankaltim.com di Kantor PWI Kaltim, Kamis (23/7/2026). Arie menjelaskan, salah satu tujuan utama penyusunan perda tersebut adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait batas sempadan sungai yang selama ini kerap menjadi persoalan, khususnya saat terjadi penataan kawasan atau pembebasan lahan.
Menurutnya, banyak warga yang belum mengetahui secara pasti jarak sempadan sungai yang diatur dalam ketentuan, sehingga muncul kekhawatiran terhadap kemungkinan penggusuran di kemudian hari. “Keluhan masyarakat itu banyak berkaitan dengan pembebasan lahan di sungai. Sebenarnya berapa jarak yang benar sesuai aturan sehingga masyarakat tidak khawatir akan kena gusur. Itu yang ingin kita atur melalui perda ini,” kata arie. Ia menambahkan, penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara kaku, melainkan akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru. “Yang disesuaikan itulah melalui program ini. Tujuannya supaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya. Dalam proses sosialisasi, DPRD juga menghadapi tantangan berupa kesalahpahaman dari sebagian warga.
Arie mengungkapkan, pada awalnya sejumlah masyarakat mengira kegiatan sosialisasi merupakan langkah awal untuk melakukan pembongkaran rumah di bantaran sungai. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai tujuan penyusunan perda, masyarakat justru menyambut positif dan aktif memberikan berbagai masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi. “
Awalnya masyarakat bertanya apakah ini mau membongkar rumah mereka. Setelah dijelaskan bahwa tujuan kami justru mengatur agar ada kepastian hukum, mereka akhirnya paham dan bahkan memberikan berbagai masukan,” ungkapnya. Sejauh ini, sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah wilayah daerah pemilihan Arie, di antaranya Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Gelatik, hingga Belatuk.
Sementara anggota DPRD lainnya juga menjalankan sosialisasi serupa di daerah pemilihan masing-masing. Setelah seluruh tahapan sosialisasi selesai, DPRD Samarinda akan kembali menggelar rapat koordinasi bersama Balai Wilayah Sungai guna menyelaraskan substansi raperda sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.
Arie berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan sesuai target sehingga Perda Sempadan Sungai sudah dapat diberlakukan sebelum masa jabatan DPRD periode saat ini berakhir. “Masih ada beberapa tahapan lagi, termasuk koordinasi dengan balai. Target kami, sebelum masa jabatan periode ini berakhir, perda ini sudah bisa berjalan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 23/07/2026
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo saat diwawancarai awak media di PWI Kaltim (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER