Rabu, 22/07/2026
Rabu, 22/07/2026
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan pengchekan terhadap kelengkapan administrasi truk. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Rabu, 22/07/2026

Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan pengchekan terhadap kelengkapan administrasi truk. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sedikitnya 15 fuel card kendaraan ditahan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda setelah petugas menemukan dugaan dokumen KIR palsu dan berbagai pelanggaran administrasi dalam inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Bukit Pinang, Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu Rabu (22/7/2026) hari ini.
Pemeriksaan dilakukan terhadap antrean truk pengangkut BBM subsidi jenis solar sebagai upaya menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sekaligus menekan dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU di Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, antrean kendaraan masih cukup panjang. Namun, kondisi tersebut berangsur berkurang setelah pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap kendaraan yang hendak mengisi BBM subsidi.
"Dari pemeriksaan tadi kami menemukan beberapa kendaraan yang dokumen administrasinya tidak sesuai. Ada KIR yang tidak prosedural, bahkan ada yang terindikasi palsu karena hanya mengubah sendiri tanggal masa berlakunya," ujar Manalu, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 15 fuel card milik kendaraan ditahan karena diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi. Sejumlah kendaraan diketahui memiliki persoalan pada dokumen KIR, bahkan ditemukan indikasi pemalsuan masa berlaku uji berkala.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menahan kurang lebih 15 fuel card. Kendaraan yang datang sebenarnya lebih banyak, tetapi sebagian besar langsung meninggalkan lokasi setelah mengetahui ada pemeriksaan," sebut Manalu.
Selain persoalan administrasi, Dishub juga menemukan dugaan penyalahgunaan fuel card. Petugas mendapati seorang pengemudi yang diduga melakukan pengisian solar subsidi menggunakan dua kendaraan berbeda dalam selang waktu sekitar 30 menit.
"Ada kendaraan Isuzu yang mengisi BBM. Sekitar 30 menit kemudian orang yang sama datang lagi memakai kendaraan lain. Fuel card-nya langsung kami tahan karena diduga melakukan pengisian berulang dengan kendaraan berbeda," ungkap Manalu.
Untuk mencegah praktik serupa, Dishub mengusulkan agar sistem pengambilan nomor antrean dipindahkan ke Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Samarinda. Nantinya, setiap kendaraan yang akan membeli solar subsidi wajib lebih dahulu mengambil nomor antrean dengan membawa KIR, STNK, dan fuel card sehingga kelengkapan administrasi dapat diverifikasi sebelum melakukan pengisian BBM.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/07/2026
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan pengchekan terhadap kelengkapan administrasi truk. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER