Selasa, 21/07/2026
Selasa, 21/07/2026
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Selasa, 21/07/2026

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sengketa penguasaan seorang anak yang diduga diadopsi tanpa melalui prosedur hukum menjadi perhatian Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum, termasuk melalui penetapan pengadilan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Biro hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman mengatakan, perkara itu bermula pada Januari 2026 ketika sepasang suami istri muda yang menikah secara siri mengalami kesulitan menjelang proses persalinan.
Keduanya kemudian meminta bantuan kepada pihak lain yang bersedia menanggung biaya persalinan sekaligus berniat mengangkat bayi yang akan lahir sebagai anak.
“Dari awal memang ada niat memberikan anak kepada calon orang tua angkat. Tetapi kesepakatannya harus dilakukan secara legal, melalui prosedur pengangkatan anak yang sesuai aturan,” ujar Sudirman, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, proses pengangkatan anak tidak cukup dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses tersebut harus melalui rekomendasi dari instansi terkait, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga memperoleh penetapan resmi dari pengadilan.
Namun setelah bayi lahir dan diserahkan kepada calon orang tua angkat, muncul perselisihan. Ibu kandung menilai terdapat perubahan isi perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin mengenai kewajiban calon orang tua angkat membantu kebutuhan ibu kandung hingga pulih pascamelahirkan disebut dihapus secara sepihak.
“Yang menjadi masalah, ada satu poin penting terkait tanggung jawab calon orang tua angkat kepada ibu kandung yang dihapus. Sementara poin lain yang dianggap menguntungkan tetap dipertahankan,” jelasnya.
Merasa kesepakatan tidak dijalankan, ibu kandung kemudian melaporkan persoalan tersebut ke UPTD PPA. Sejumlah mediasi telah dilakukan dan menghasilkan berita acara, namun menurut Sudirman beberapa kesepakatan kembali tidak dijalankan oleh calon orang tua angkat.
TRC PPA Kaltim mengaku sempat berupaya mencari jalan damai, termasuk memenuhi permintaan kompensasi yang diajukan pihak calon orang tua angkat. Akan tetapi, proses mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan.
“Kami sudah mencoba mencari jalan tengah. Bahkan permintaan yang disampaikan sudah kami sanggupi, tetapi kemudian kembali berubah sehingga mediasi batal,” katanya.
Saat ini, anak tersebut masih berada dalam penguasaan calon orang tua angkat. Sementara ibu kandung disebut belum memperoleh informasi mengenai kondisi anaknya.
Sudirman menegaskan, selama belum ada penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak, hak asuh secara hukum tetap berada pada orang tua kandung.
“Pengangkatan anak harus melalui proses hukum. Kalau belum ada penetapan pengadilan, kemudian ibu kandung membatalkan penyerahan anak, maka anak harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia menegaskan, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 452 KUHP Baru karena diduga menahan atau menyembunyikan anak dari pihak yang secara hukum berhak memeliharanya. Ia menegaskan, setiap proses pengangkatan anak wajib melalui prosedur hukum untuk menghindari konsekuensi pidana.
“Yang paling utama adalah memastikan hak anak terlindungi dan tidak menjadi korban dari konflik orang dewasa,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 21/07/2026
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER