Kamis, 16/07/2026
Kamis, 16/07/2026
Terpantau sejumlah Anggota TAGUPP Kaltim yang hadir di PTUN Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Kamis, 16/07/2026

Terpantau sejumlah Anggota TAGUPP Kaltim yang hadir di PTUN Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (16/7/2026).
Agenda persidangan masih memasuki tahap pemeriksaan persiapan dengan sejumlah perkembangan baru terkait sikap anggota TAGUPP.
Kuasa hukum penggugat Dyah Lestari mengatakan, dalam sidang tersebut Gubernur Kaltim diwakili oleh dua kuasa hukum, yakni Suryono dan Ahmad Solehudin. Selain itu, delapan anggota TAGUPP hadir untuk menyampaikan sikap terkait kemungkinan menjadi pihak intervensi dalam perkara tersebut.
“Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 83, pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap gugatan ini dapat mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Dari delapan orang yang hadir, lima menyatakan ingin menjadi pihak dalam perkara, sedangkan tiga lainnya memilih tidak ikut menjadi pihak,” ujar Dyah usai persidangan.
Menurut Dyah, sebelum menyampaikan sikap, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para anggota TAGUPP yang hadir. Ia menyebut satu orang, Fajar Abdillah, tidak membawa identitas fisik dan hanya menunjukkan data melalui telepon genggam sehingga hakim tetap meminta identitas asli.
Lima orang yang menyatakan bergabung sebagai pihak intervensi, kata dia, terdiri atas empat orang yang hadir tanpa kuasa hukum dan satu orang melalui kuasa hukum. Sementara tiga lainnya, yakni Ahmad Zaini, Zain Taufik Nur Rahman, dan Rinto Tirtana, menyatakan tidak ingin menjadi pihak dalam persidangan.
Dyah juga mengungkapkan majelis hakim masih membuka kesempatan bagi anggota TAGUPP lainnya untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi.
“Total anggota TAGUPP ada 47 orang. Yang sudah hadir dan menyatakan sikap baru 10 orang, sehingga masih ada 37 orang yang diberi ruang oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap dalam persidangan berikutnya,” katanya.
Selain itu, pihak penggugat menyoroti perbedaan pernyataan mengenai dasar hukum pembentukan SK TAGUPP. Menurut Dyah, Sekda Kaltim menyebut pembentukan TAGUPP mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025, sedangkan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dalam pernyataan kepada media menyebut Pergub Nomor 16 Tahun 2019.
“Kami mempertanyakan dasar hukum mana yang sebenarnya digunakan. Karena terdapat dua rujukan yang berbeda, sementara yang disampaikan Wakil Gubernur tidak memuat ketentuan mengenai TAGUPP,” ujarnya.
Sementara itu, anggota TAGUPP, Rusman Yaqub menilai gugatan tersebut merupakan proses hukum yang wajar dalam negara demokrasi. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk penggunaan hak untuk mengikuti proses hukum.
“Ini proses hukum yang normal. Publik berhak menggugat kebijakan pemerintah, dan pemerintah juga memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban atau sanggahan agar semuanya menjadi jelas,” kata Rusman.
Ia menambahkan, dirinya memilih mengajukan intervensi karena ingin memastikan seluruh persoalan terkait pembentukan TAGUPP dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.
Editor: Erwin
Kamis, 16/07/2026
Terpantau sejumlah Anggota TAGUPP Kaltim yang hadir di PTUN Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER