Kamis, 16/07/2026

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Akademisi UINSI Dorong Pembenahan Pengawasan

Kamis, 16/07/2026

Kantor Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Akademisi UINSI Dorong Pembenahan Pengawasan

Kamis, 16/07/2026

logo

Kantor Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, dinilai tidak boleh hanya dipandang sebagai kesalahan individu.

Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan dan tata kelola pesantren agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UINSI Samarinda, Muhammad Fajri, bahwa evaluasi terhadap sebuah lembaga pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama jika kasus yang terjadi berlangsung dalam waktu yang panjang dan melibatkan banyak korban.

“Jika persoalan yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan di dalam lembaga, maka evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga harus menyasar tata kelola dan mekanisme perlindungan santri,” ujar Fajri kepada Korankaltim.com, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, Fajri mengaku baru mengetahui adanya pencabutan izin operasional pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dirinya berpendapat, dalam hal ini penghentian penerimaan santri baru kemungkinan dapat diterapkan, sementara untuk santri yang masih aktif harus tetap menyelesaikan pendidikan, dan ini merupakan solusi yang lebih tepat dibandingkan penutupan secara mendadak.

“Nasib santri juga harus menjadi perhatian, jika nantinya pesantren benar-benar ditutup, pemerintah harus menyiapkan mekanisme perpindahan data dan sekolah agar hak pendidikan mereka (santri) tetap terpenuhi,” ucapnya.

Kemudian saat disinggung mengenai banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang kini terungkap ke publik, Fajri menilai, kondisi ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, hal itu membuat korban maupun masyarakat lebih berani melaporkan dugaan pelanggaran yang sebelumnya sulit terungkap.

“Oleh karenanya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pesantren melalui mekanisme akreditasi yang lebih ketat,” katanya.

Dia mengusulkan, agar penilaian akreditasi tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan kurikulum semata, tetapi juga memasukkan indikator perlindungan santri, rekam jejak tenaga pendidik, serta sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Fajri menambahkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga lembaga yang membina pesantren juga perlu mengambil peran aktif dalam pendampingan, evaluasi, dan pembaruan standar pengawasan.

“Pembenahan ini harus dilakukan secara bersama-sama, agar citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tidak terus tercoreng akibat ulah segelintir oknum,” tuturnya

Editor: Erwin 

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Akademisi UINSI Dorong Pembenahan Pengawasan

Kamis, 16/07/2026

Kantor Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait