Kamis, 16/07/2026

Kendaraan yang Tunggak Pajak dan Tak Lulus KIR Berpotensi Tak Bisa Beli BBM Subsidi

Kamis, 16/07/2026

antrian truk yang mengular disalah satu SPBU di samarinda (Surya/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kendaraan yang Tunggak Pajak dan Tak Lulus KIR Berpotensi Tak Bisa Beli BBM Subsidi

Kamis, 16/07/2026

logo

antrian truk yang mengular disalah satu SPBU di samarinda (Surya/korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan kebijakan baru yang mengaitkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan kepatuhan administrasi kendaraan. 
Dalam usulan tersebut, kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki bukti lulus uji berkala (KIR) berpotensi tidak lagi dapat membeli BBM subsidi.

Usulan itu akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim sebelum diputuskan sebagai kebijakan resmi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, usulan tersebut berangkat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam pengawasan itu, masih ditemukan kendaraan yang membeli BBM subsidi meski pajaknya menunggak maupun masa berlaku KIR telah habis.

"Saat kami melakukan sidak di lapangan, masih ada kendaraan yang belum melunasi pajak dan masa berlaku KIR-nya juga sudah berakhir. Temuan ini menjadi dasar usulan agar penyaluran BBM subsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kewajiban tersebut," ujar Manalu Kamis (16/7/2026).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan subsidi energi diterima oleh kendaraan yang memenuhi persyaratan administrasi.

Dishub mengusulkan dua syarat utama bagi penerima BBM subsidi, yakni pajak kendaraan harus lunas dan kendaraan angkutan wajib memiliki sertifikat uji KIR yang masih berlaku. Selain itu, kuota BBM subsidi tahun 2027 diusulkan hanya diberikan kepada kendaraan yang datanya telah diverifikasi melalui BPH Migas.

"Data kendaraan yang taat pajak dan telah lulus KIR akan menjadi acuan. Jika nomor polisi tidak terdaftar dalam sistem, maka pembelian BBM subsidi tidak dapat dilayani," papar Manalu.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, sistem barcode pembelian BBM subsidi direncanakan terintegrasi dengan basis data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sehingga status pajak kendaraan dapat diverifikasi secara otomatis saat transaksi.
Usulan itu masih dalam tahap pembahasan bersama Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah lainnya serta memerlukan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Pelayanan uji KIR di Samarinda sudah gratis. Karena itu kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk memanfaatkannya. Kendaraan ODOL yang dimensinya tidak sesuai standar harus dikembalikan ke spesifikasi semula agar dapat dinyatakan lulus uji KIR dan tetap aman beroperasi di jalan," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Kendaraan yang Tunggak Pajak dan Tak Lulus KIR Berpotensi Tak Bisa Beli BBM Subsidi

Kamis, 16/07/2026

antrian truk yang mengular disalah satu SPBU di samarinda (Surya/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait