Rabu, 15/07/2026

Ratusan Pekerja Tambang Kena PHK, Disnaker Samarinda Pastikan Hak Terpenuhi

Rabu, 15/07/2026

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ratusan Pekerja Tambang Kena PHK, Disnaker Samarinda Pastikan Hak Terpenuhi

Rabu, 15/07/2026

logo

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)

Penulis: M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda menegaskan bahwa penanganan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berhenti pada proses pendataan. Disnaker memastikan setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan pihaknya terus mengawal proses pemenuhan hak pekerja, mulai dari kewajiban perusahaan hingga manfaat yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang kami pastikan adalah pekerja tetap mendapatkan hak-haknya. Baik hak yang menjadi kewajiban perusahaan maupun hak melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Yuyum menjelaskan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat dari sejumlah program perlindungan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang memenuhi persyaratan. 

Program tersebut memberikan bantuan berupa uang tunai selama masa transisi sembari menunggu memperoleh pekerjaan kembali.

Selain itu, peserta juga tetap memiliki hak atas manfaat lain, seperti jaminan hari tua maupun program perlindungan ketenagakerjaan lainnya sesuai status kepesertaannya.

“Kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh hak pekerja dapat dipenuhi. Mereka tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena mengalami PHK,” katanya.

Hingga pertengahan 2026, Disnaker mencatat sekitar 500 pekerja di Kota Samarinda terdampak PHK, dengan mayoritas berasal dari sektor pertambangan yang tengah melakukan efisiensi. 

Di tengah kondisi tersebut, Disnaker menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pekerja agar seluruh hak normatif mereka tetap terpenuhi.

Editor: Erwin

Ratusan Pekerja Tambang Kena PHK, Disnaker Samarinda Pastikan Hak Terpenuhi

Rabu, 15/07/2026

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait