Kecemburuan tak bisa terelakkan mengingat adanya perbedaan perlakuan antara ASN yang dapat bekerja secara fleksibel dan mereka yang harus tetap hadir secara langsung di tempat kerja.
“Potensi kecemburuan itu pasti ada. Dimana pun, kondisi seperti ini bisa menimbulkan kecurigaan, terutama jika ada perbedaan perlakuan yang dirasakan tidak adil,” tegas Saleh kepada Korankaltim.com Jumat (3/4/2026).
Kebijakan WFA memang memberikan ruang fleksibilitas bagi sebagian ASN sekaligus berpotensi mengurangi beban kerja, namun di sisi lain kebijakan tersebut juga menuntut adanya tanggung jawab dan profesionalisme yang tinggi dari para pegawai.
ASN yang menjalankan WFA tetap harus menjaga kinerja dan tidak memaknai kebijakan tersebut sebagai bentuk “libur terselubung”.
“WFA jangan sampai dimaknai sebagai antara libur dan tidak. ASN tetap punya tanggung jawab terhadap pekerjaannya, meskipun tidak berada di kantor,” tegasnya.
Sejumlah kementerian dan instansi telah menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan WFA, satu diantaranya melalui penerapan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas secara optimal.
Pengawasan tersebut bahkan dapat berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang terbukti tidak hadir atau tidak bekerja sebagaimana mestinya saat WFA. “Beberapa instansi sudah menerapkan pemotongan TPP sebagai bentuk pengawasan. Ini penting agar ada disiplin,” sebut Saleh lagi.
Selain sanksi penting juga menjaga keseimbangan antara reward dan punishment dalam implementasi kebijakan ini. Bagi ASN di sektor tertentu seperti pendidikan, mekanisme penilaian juga bisa dikaitkan dengan tunjangan sertifikasi atau indikator kinerja lainnya.
Diharapkan seluruh kepala daerah dapat menerapkan kebijakan yang adil dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan konflik internal di lingkungan ASN.
“Harus ada keseimbangan antara penghargaan dan sanksi. Ini penting agar kebijakan WFA tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik,” tutup Salehuddin.
Editor: Aspian Nur