Kuasa hukum ABL, Laura Azani menyampaikan terdapat sejumlah fakta hukum yang menurutnya tidak muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai posisi kliennya sejajar dengan para jemaah karena sama-sama menggunakan visa kerja yang diperoleh dari pihak penyedia jasa lain.
“Ia hanya perantara yang menjalankan layanan teknis. Pihak yang sebenarnya mengatur keberangkatan itu justru sedang berstatus DPO,” tegas Laura saat ditemui seusai sidang.
Ia juga menyangkal tudingan penggunaan tiket palsu. Menurutnya, seluruh tiket pesawat yang digunakan jemaah merupakan tiket resmi dan beberapa di antaranya bahkan menggunakan kelas bisnis.
“Tidak ada tiket fiktif. Klien kami dan para jemaah memakai tiket asli, dan itu dapat dibuktikan,” ujarnya.
Soal dana yang dianggap sebagai keuntungan pribadi, Laura menyatakan uang tersebut sepenuhnya digunakan untuk biaya perjalanan, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga perlengkapan jemaah. Dari total biaya sekitar Rp590 juta per orang, ia menyebut sekitar Rp540 juta telah disetorkan kepada pihak penyedia visa dan jasa perjalanan.
“Selisih biaya itu bukan profit, melainkan kebutuhan operasional yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Kuasa hukum lain menambahkan aliran dana tersebut akan dibuktikan dalam sidang pembuktian berikutnya. Mereka juga mengemukakan ABL telah melaporkan pihak penyedia jasa yang menjadi DPO tersebut ke Polda Kaltim, namun laporan itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Klien kami juga merasa dirugikan. Ia sudah membuat laporan karena visa tidak diterbitkan sesuai perjanjian,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda pembuktian dalam waktu dekat.
Editor: Erwin