Diketahui, pada 31 Maret 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam surat tersebut diatur skema kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah lebih dulu menerapkan metode kerja WFA sejak 13 Februari 2026.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Teguh Prasetyo, menyebut penerapannya masih memerlukan penyesuaian.
Ia mengaku lebih nyaman bekerja dari kantor dibandingkan WFA maupun WFH.
“Karena kebiasaan kita setiap Jumat tetap ke kantor kan. Sementara ini tidak ke kantor, tetapi tetap kita menjalankan tugas administrasi,” ujar Teguh, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, selama WFA dirinya tetap berkewajiban melakukan absensi online, bahkan diminta untuk melaporkan tugas-tugas yang di kerjakan melalui e-sakip.
“Sebab di dalam e-sakip itu ada kolom khusus WFA, dan ini tetap di isi. Semisal aku mengerjakan apa wajib di isi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, mulai dari bentuk kegiatan kerja serta hasilnya, lalu melampirkan bukti foto, dan lokasi turut di laporkan. Sebab menurut Teguh, jika beberapa komponen ini tidak di isi maka akan berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Saat dimintai pendapat apakah ada perbedaan antara WFA dan WFH, Teguh berpendapat sebenarnya skemanya sama saja. Apalagi dirinya sebagai petugas lapangan maka tetap standby.
“Kalau ada kegiatan Pemprov ya kita di Diskominfo wajib meliput,” tuturnya.
Editor: Erwin