Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto, menghadirkan tiga saksi fakta yang justru memberikan keterangan tidak seragam.
Saksi pertama Airin Fitri, mengaku hadir dalam sebuah pertemuan namun tidak mengetahui tujuan pertemuan tersebut. Ia bahkan menyebut hanya menerima sebuah tas tanpa mengetahui apa isinya.
“Ada pertemuan, tapi saya tidak tahu pertemuan apa. Yang saya terima itu tas, bukan dokumen. Tapi saya juga tidak tahu isi tas itu apa,” ujar Airin dalam persidangan.
Sementara itu, Rudy Ong Chandra (ROC) memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan tidak mengenal terdakwa maupun pernah berkomunikasi dengannya.
“Saya tidak kenal terdakwa, tidak pernah ketemu, tidak pernah telepon. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun, yang saya suruh mengurus itu hanya direktur,” tegasnya.
Saksi lain Imas Julia, juga menyampaikan ketidaktahuannya terhadap isi map yang diserahkan dalam pertemuan yang ia hadiri.
“Dalam pertemuan itu diserahkan map, tapi saya tidak tahu isinya apa,” ucapnya dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Hendrik Kusnianto, menilai inkonsistensi ini memperlihatkan lemahnya konstruksi fakta dalam perkara tersebut.
“Keterangan satu dan lainnya berbeda-beda. Bahkan ada saksi yang mengaku dalam proses BAP-nya ditekan,” ujar Hendrik usai sidang.
Ia menyoroti perbedaan keterangan mengenai barang yang diserahkan tas atau map yang menurutnya menunjukkan ketidakjelasan peristiwa.
“Secara teori pidana, keterangan yang inkonsisten tidak bisa dikategorikan sebagai fakta,” tegasnya.
Hendrik juga menilai keterangan ROC janggal karena disebut sebagai pihak pemberi namun mengaku tidak mengetahui apa pun.
“Dia pemberinya tapi justru dia tidak tahu-menahu. Jadi kita bertanya, apakah peristiwa itu benar adanya?” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Editor: Erwin