Ia menyebut, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, seiring dengan perkembangan digitalisasi di berbagai instansi, baik di daerah maupun pusat.
“Dari sisi efisiensi dan efektivitas, tentu kita mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan. Ini juga sudah mulai disosialisasikan sebelumnya dan menjadi bagian dari kebijakan nasional,” ujar Salehuddin, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan implementasi WFA tidak boleh mengorbankan pelayanan publik, terutama yang bersifat mendesak dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Salehuddin mencontohkan sejumlah layanan yang tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara daring, seperti layanan di rumah sakit, administrasi di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Layanan seperti pengurusan surat keterangan tidak mampu, surat keterangan usaha, hingga administrasi BPJS tetap harus berjalan normal.
“Pelayanan yang sifatnya signifikan jangan sampai kosong. Ada layanan yang memang tidak mungkin dilakukan dengan WFA, sehingga harus tetap berjalan secara langsung,” tegasnya.
Dia juga menilai, kebijakan WFA berpotensi menekan biaya operasional, seperti penggunaan listrik dan fasilitas kantor. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Salehuddin mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kesempatan untuk mengurangi produktivitas kerja, terutama menjelang akhir pekan.
“Jangan sampai WFA ini dimaknai sebagai ajang libur. Misalnya hari Jumat dianggap santai, lalu disambung Sabtu dan Minggu. Itu tentu tidak baik bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Politisi Golkar itu menegaskan, meskipun pemerintah daerah pada dasarnya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, pengawasan terhadap implementasi di lapangan tetap harus diperketat.
Dirinya pun berharap pemerintah daerah, termasuk kepala daerah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dapat memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini memang harus dijalankan, tetapi yang paling penting adalah pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, terutama di sektor-sektor vital seperti kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Erwin