Amicus Curiae sendiri adalah dalam konteks hukum adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara, namun memberikan pandangan, keterangan atau pendapat hukum kepada pengadilan terkait suatu kasus yang sedang diperiksa.
Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing menyampaikan, kasus yang menimpa Misran Toni sarat dugaan kriminalisasi dan penanganan perkara tidak mencerminkan keadilan, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Kami menduga ada rekayasa dalam proses hukum yang menetapkan Misran Toni sebagai tersangka sementara pelaku utama dalam peristiwa kekerasan yang terjadi justru belum terungkap hingga sekarang," ujar Mustari dalam keterangan tertulis kepada Korankaltim.com Kamis (2/4/2026).
Kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat. Dalam kasus tersebut JATAM juga menyoroti aktivitas PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang dianggap sebagai pemicu konflik di lapangan.
Aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan umum telah lama meresahkan warga namun dinilai tidak pernah ditindak secara hukum meski menimbulkan berbagai dampak.
"Apalagi sejak Desember tahun 2023 hingga akhir tahun 2025, warga di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang terus menghadapi dampak aktivitas ratusan truk batubara," paparnya.
Kendaraan dengan muatan hingga 35 ton tersebut menurutnya melintas setiap hari dan ini mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Selain itu, penggunaan jalan umum sepanjang sekitar 130 km dari Kalsel menuju jetty di Desa Rangan, Teluk Adang, turut memicu kecelakaan lalu lintas.
"Kami mencatat sedikitnya ada tujuh korban jiwa dan luka akibat aktivitas truk-truk tersebut," sebut Mustari lagi.
Dampak lainnya yang dirasakan oleh masyarakat adalah kerusakan infrastruktur, khususnya di wilayah Kecamatan Batu Sopang. Jalan nasional penghubung Kaltim dan Kalsel kini mengalami kerusakan parah akibat tingginya intensitas angkutan tambang.
Editor: Aspian Nur