Keputusan tersebut menuai beragam respons, terutama karena dilakukan saat masa jabatan direksi sebelumnya belum berakhir.
Menanggapi hal itu, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 menegaskan bahwa pergantian direksi merupakan hak penuh pemegang saham sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Direktur Kabinet 98, Hairul Huda, menyampaikan bahwa dalam struktur perseroan terbatas, RUPS memiliki kewenangan tertinggi, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian direksi.
“Perlu dipahami bahwa RUPS adalah pemegang otoritas tertinggi. Pergantian direksi merupakan bagian dari kewenangan pemegang saham yang dilindungi oleh aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas BPD Kaltimtara, yang menyebutkan bahwa direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPS yang ditetapkan oleh gubernur.
Di sisi lain, proses pergantian direksi disebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tahapan penjaringan calon telah dilakukan sejak September 2025, sebelum kemudian diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Artinya, mekanisme sudah berjalan sesuai prosedur, mulai dari seleksi hingga proper test. Ini menunjukkan bahwa prosesnya tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.
Kabinet 98 juga mengingatkan BPD Kaltimtara merupakan lembaga keuangan milik daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian. Karena itu, dinamika pergantian direksi diharapkan tidak mengganggu stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara proporsional, dengan memahami bahwa keputusan yang diambil merupakan bagian dari mekanisme korporasi.
“Kami berharap polemik ini tidak berkembang berlarut-larut. Yang terpenting adalah bagaimana BPD Kaltimtara tetap fokus menjalankan perannya dalam mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.
Editor: Erwin