Insiden tersebut terjadi tepat di depan PT Artanusa Beton. Berdasarkan pantauan di lapangan, kontainer yang ditabrak memakan hampir separuh jalur lalu lintas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan bermula saat truk kebersihan tersebut berusaha menghindari kendaraan dari arah berlawanan. Namun, saat bermanuver, truk justru menghantam gandengan kontainer yang terparkir di median jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan bahwa parkir kontainer di badan jalan memang kerap dikeluhkan masyarakat akibat keterbatasan lahan di kawasan pergudangan.
Menurutnya hal ini terjadi dikarenakan kapasitas parkir di dalam pergudangan sudah tidak memadai untuk menampung kendaraan besar saat kegiatan bongkar muat.
“Sehingga polanya adalah mereka meninggalkan kontainernya di badan jalan,” kata Manalu.
Selain posisi parkir, Dishub Samarinda juga menyoroti kondisi fisik kendaraan yang diduga kuat tidak memenuhi syarat uji berkala (KIR). Apalagi secara kasat mata, kontainer yang terparkir tersebut terlihat menggunakan ban yang sudah gundul.
“Kalau dilihat secara kasat mata, ini bisa dipastikan kendaraannya tidak memenuhi KIR. Ban kendaraan juga terlihat gundul,” terangnya.
Manalu menambahkan, sejak 2022 pihaknya telah meminta pihak pelabuhan menerapkan sistem Single Truck Identification Data (STID) untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun, pihaknya terkendala kewenangan untuk masuk ke dalam area pelabuhan.
“Kami tidak bisa masuk ke dalam pelabuhan karena itu kewenangan mereka. Makanya kami berkoordinasi dengan DPRD agar pihak pelabuhan juga menjalankan sistem STID,” katanya.
Terkait insiden ini, Dishub Samarinda telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda agar pemilik kontainer bertanggung jawab. Manalu menegaskan posisi parkir kontainer tersebut sepenuhnya menyalahi aturan.
“Kami meminta kepada Kasatlantas agar pemilik kendaraan wajib memperbaiki kendaraan milik pemerintah kota tersebut,” terangnya.
Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kerusakan yang terjadi hanya pada kaca bagian kiri truk milik DLH Samarinda. Pengemudi juga disebut tidak membawa penumpang lain serta melanjutkan laju kendaraan setelah benturan terjadi. Sehingga potensi tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan dapat dihindari.
Sebagai respons cepat, petugas langsung menindak 11 kendaraan yang masih parkir liar di Jalan Teuku Umar dengan cara penggembosan ban dan penempelan stiker peringatan khusus.
Meski telah menyiapkan dua opsi lahan parkir di Loa Buah dan skema kerja sama swasta, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi karena belum ada kesepakatan.
Usulan tersebut telah disampaikan dalam forum internal Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar kawasan pergudangan tidak lagi berada di dalam wilayah perkotaan.
Sebab apabila kawasan pergudangan masih berada di dalam wilayah kota, maka kendaraan berukuran besar akan tetap melintasi jalan-jalan perkotaan.
“Karena itu dari analisis Dishub, RTRW harus diubah agar tidak ada lagi kawasan pergudangan di dalam kota,” pungkasnya.
Editor: Erwin