Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/3/2026), pihak pembela menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya terutama terkait unsur kesengajaan.
Kuasa hukum terdakwa Yulinus Patanan menilai, konstruksi dakwaan yang disusun JPU terlalu luas dan tidak mempertimbangkan posisi serta kewenangan kliennya saat peristiwa terjadi.
Ia menekankan, Jainuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas dan hanya melaksanakan tugas sesuai mandat tanpa terlibat langsung dalam pengaturan anggaran kegiatan bimtek.
“Kami melihat penyusunan dakwaan ini tidak memenuhi unsur kesengajaan. Klien kami menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Plt Kadis, bukan sebagai pengelola anggaran seperti yang dituduhkan,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Lebih jauh, ia menyoroti perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU sebagai dasar dakwaan. Menurutnya, audit yang memuat nilai sekitar Rp610 juta itu mencakup lima kegiatan bimtek dari dua periode kepemimpinan yang berbeda. Namun, perhitungan tersebut tidak dipisahkan berdasarkan masa jabatan masing-masing pejabat.
“Seluruh kegiatan digabungkan tanpa pemisahan yang jelas. Padahal dua kegiatan dilakukan pada masa kepala dinas sebelumnya, dan tiga di era klien kami sebagai Plt. Selain itu, komponen seperti uang saku perjalanan dan margin vendor juga tidak dirinci,” katanya.
Dari total kerugian negara disebutkan sebagian sudah dikembalikan pihak lain sebesar Rp32,6 juta sehingga nilai tersisa sekitar Rp578 juta. Namun, Yulius menegaskan kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi.
“Tidak ada fee proyek tidak ada pembagian keuntungan. Apa yang diterima klien kami murni honor perjalanan dinas yang memang hak setiap pegawai. Jika ada indikasi kerugian, itu bukan perbuatan klien kami,” tegasnya.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Sekretaris Dishub Bontang Jainuddin, Kasubag Umum dan Kepegawaian Ruri Widyastiwi, serta Ketua LPK Asbani Bintang Center, Erma.
Dari ketiganya, hanya Jainuddin yang menyampaikan nota perlawanan, sementara dua terdakwa lain memilih tidak menggunakan hak tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada 1 April 2026 dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak JPU dari eksepsi yang di ajukan pihak Terdakwa.
Editor: Erwin