Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pergantian direksi merupakan kewenangan pemegang saham mayoritas, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebagai pemegang saham minoritas, Pemkot Samarinda hanya dapat memberikan saran dan harapan terhadap arah kepemimpinan bank pembangunan daerah tersebut.
“Pergantian direksi memang sepenuhnya menjadi keputusan pemilik saham mayoritas. Kami menghargai itu karena memang bagian dari sistem hukum persero,” ujar Andi Harun, Senin (30/3/2026).
Dirinya pun berharap keputusan tersebut lahir dari pertimbangan menyeluruh, mulai dari evaluasi kinerja bank, efektivitas manajemen, hingga proyeksi masa depan lembaga keuangan milik daerah tersebut.
Selain faktor teknis, ia menilai penting untuk memperhatikan aspek nonteknis, termasuk psikologi masyarakat yang memiliki kedekatan emosional dengan bank daerah.
Ia berpendapat, selama terdapat figur asal daerah yang memiliki kualifikasi, kapasitas, dan kapabilitas yang memadai, peluang tersebut sebaiknya diprioritaskan untuk dipertimbangkan.
“Kita berharap Bankaltimtara tetap bisa dipimpin oleh orang daerah selama memang memenuhi syarat sebagai pimpinan bank,” katanya.
Kendati mendorong keterlibatan putra dan putri daerah, Andi Harun menegaskan aspek kompetensi tidak boleh dikorbankan. Jika tidak tersedia figur lokal yang memenuhi kriteria profesionalisme perbankan, maka standar bisnis tetap harus dikedepankan.
Figur daerah memiliki nilai tambah berupa tanggung jawab emosional yang lebih kuat terhadap konstituennya.
“Kalau memang tidak ada banker yang memenuhi syarat, tentu tidak bisa dipaksakan karena bank sebagai entitas bisnis harus tetap dikelola secara profesional dan berkembang positif,” jelasnya.
Kendati demikian, Andi Harun menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemegang saham mayoritas dan percaya seluruh pertimbangan strategis telah dianalisis secara matang.
“Bank itu milik masyarakat Kaltim sehingga tanggung jawab emosional itu juga penting,” tandasnya.
Editor: Erwin