Setiap kali hujan mengguyur, mereka terpaksa mengevakuasi dagangan lebih awal atau bahkan menutup toko demi menghindari kerusakan barang akibat percikan air yang masuk ke area bangunan.
Wahyu, pemilik Toko Batik Rustam di lantai empat, mengungkapkan lapaknya sering terdampak saat cuaca buruk disertai angin kencang. Jika hujan turun pada siang hari, ia harus segera memindahkan seluruh stok pakaian ke bagian dalam toko agar tidak basah.
“Kalau hujan siang, baju-baju dimasukkan semua, tidak ada yang dipajang. Sebagian pedagang ada yang tutup juga,” ujar Wahyu.
Meskipun telah menempati lapak tersebut sejak 15 Januari lalu, kendala rembesan air ini belum kunjung teratasi. Wahyu menyebutkan bahwa masuknya air sangat bergantung pada arah serta kekuatan hembusan angin di lapangan.
“Tergantung anginnya. Kadang gawangan baju saja sampai jatuh, padahal beratnya sekitar tiga kilo, saking kencangnya,” tuturnya.
Guna mengantisipasi hal itu, ia memasang paranet secara mandiri meski material tersebut hanya efektif meredam panas matahari. Sementara itu, pedagang lain memilih menggunakan terpal sebagai perlindungan tambahan, walaupun metode ini dinilai bukan solusi permanen.
Wahyu juga mengeluhkan posisi lapaknya yang berada di sudut sehingga sulit menjangkau pembeli eceran. Beberapa rekan seprofesinya yang memiliki lebih dari satu toko telah berpindah ke bagian tengah yang dianggap lebih strategis. “Saya satu saja, tukar juga tidak bisa karena sistem digital kemarin,” tambahnya.
Mengenai penanganan fisik, pihak terkait dilaporkan telah melakukan survei dan memasang sampel penutup berupa tirai fleksibel, namun kini dilepas kembali. Ia juga mendapat informasi perbaikan permanen nantinya akan menggunakan material yang menyerupai kaca atau jendela.
“Sudah ada yang survei, katanya lagi menunggu bahan. Kemarin ada contoh seperti tirai yang bisa naik turun, tapi sudah dicopot lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan persoalan tempias telah masuk dalam program penanganan tahun ini melalui alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perdagangan (Disdag).
“Tunggu saja, karena tidak ada yang bisa diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, karena semua ada prosedurnya,” tandasnya.
Editor: Erwin