Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan penetapan sekaligus penahanan seorang direktur PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, Senin (23/2/2026).
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan tersangka berinisial BT menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tersebut pada periode 2001 hingga 2007. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT JMP, AB, dan KRA.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
“Kesempatan malam hari ini kami penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penetapan tersangka selanjutnya diikuti dengan penahanan terhadap inisial BT. Beliau ini selaku direktur di tiga perusahaan di tahun 2001 sampai dengan 2007,” kata Danang.
Menurutnya, peran tersangka sebagai direktur menjadi dasar pertanggungjawaban hukum atas aktivitas yang dilakukan.
“Perannya adalah selaku direktur di perusahaan. Ada beberapa hal sehingga dia melakukan penambangan secara tidak tentu di HPL milik Kementerian Transmigrasi,” tegasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan terbaru dalam KUHP. “Sesuai undang-undang yang terbaru ini di KUHP, 603 ada seperti itu,” ungkap Danang.
Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meski terdapat tiga perusahaan yang terlibat. Perhitungan potensi kerugian negara masih didalami dan akan disampaikan dalam perkembangan berikutnya.
Editor: Erwin