Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa proses pengadaan telah melalui mekanisme dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut pria yang akrab disapa Hamas ini, pengadaan kendaraan dinas, baik untuk gubernur maupun alat kelengkapan dewan (AKD), tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan dibahas secara berjenjang, mulai dari komisi terkait hingga Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Semua dibahas di komisi, lalu masuk ke badan anggaran bersama TAPD. Pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB). Itu wajib,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap pengadaan juga harus melalui sistem e-katalog untuk mencegah penggelembungan harga dan memastikan transparansi.
“Harus masuk e-katalog supaya harganya tidak di-up. Tata kelola pemerintahan itu harus transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Inspektorat kita minta mengawal, dan nanti juga akan diperiksa BPK,” ujarnya.
Hamas menekankan, pengadaan kendaraan dinas bukan semata-mata untuk kenyamanan pejabat, melainkan bagian dari efisiensi jangka panjang.
Politisi Golkar itu mengungkapkan sebagian besar kendaraan dinas yang ada saat ini telah berusia di atas tujuh hingga sepuluh tahun.
Mobil-mobil tersebut, menurutnya, justru membebani anggaran karena biaya perawatan yang tinggi dan sering mengalami kerusakan.
“Mobil yang lama sudah dilelang. Sudah dilakukan appraisal dan dilepas melalui badan lelang. Mobil di atas tujuh tahun itu biaya perawatannya lebih mahal daripada manfaatnya,” jelasnya.
Dia mencontohkan pengalaman perjalanan dinas ke Kutai Barat dan rencana perjalanan ke Berau yang sempat terkendala karena kendaraan mogok akibat usia tua.
“Kita sampai harus pakai mobil pribadi atau sewa mobil karena kendaraan dinas sering bermasalah. Jadi ini bukan soal kenyamanan, tapi efisiensi jangka panjang,” katanya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) itu juga meluruskan anggapan pengadaan kendaraan diperuntukkan bagi individu tertentu. Menurutnya, kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung operasional alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, badan, pimpinan, sekretariat, dan fraksi.
“Itu bukan untuk satu orang. AKD itu ada komisi, badan, pimpinan empat orang, sekretariat, fraksi. Jadi kebutuhan operasional lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan spesifikasi kendaraan pimpinan telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, termasuk batasan kapasitas mesin.
Untuk ketua DPRD misalnya, maksimal kapasitas mesin sekitar 2.700 cc, sedangkan wakil ketua dan sekretaris sekitar 2.500 cc.
Terkait anggaran Rp8,5 miliar untuk mobil dinas gubernur, Hamas menyatakan pengadaan tersebut tetap mengacu pada SSH, ASB, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mekanisme e-katalog.
“Tidak mungkin serta-merta. Semua ada analisisnya, ada regulasinya, ada pengawasannya,” tegasnya.
Editor: Erwin