Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan razia dilakukan dengan menyisir sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Bhayangkara, Jalan KH Abdurrasyid, Jalan Abdul Hasan, Jalan P. Diponegoro, Jalan P. Hidayatullah, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Sejati, hingga Jalan Kapten Soejono.
“Personel kami bergerak menyisir sejumlah titik yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan secara mobile untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026)
Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak empat tempat usaha yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Di kafe pertama, petugas mengamankan 20 botol bir putih merek Rajawali Prost, 16 botol anggur merah merek Orang Tua, tiga botol bir hitam merek Koning Ludwig Dunkel, serta satu botol bir putih merek Bintang.
“Di lokasi pertama kami menemukan puluhan botol berbagai merek yang dijual tanpa kelengkapan izin. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Di kafe kedua, petugas mengamankan 12 botol anggur merah merek Orang Tua dan 12 botol bir Bintang. Sementara itu, di kafe ketiga petugas menyita dua setengah ceret bir hitam serta seperempat botol wiski ukuran 750 mililiter (ml).
Adapun di salah satu toko, aparat menemukan berbagai jenis minuman keras (miras), antara lain tujuh botol anggur merah merek Orang Tua, tiga botol anggur hijau merek Api, tiga botol bir Bintang, serta sejumlah botol wiski dan minuman beralkohol lainnya.
“Penindakan ini bukan semata-mata represif, tetapi juga bentuk peringatan kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya
Ia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Ramadan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami berkomitmen menekan potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras ilegal. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, stabilitas keamanan harus benar-benar terjaga,” katanya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut. Para pemilik usaha juga telah didata serta diberikan pembinaan dan peringatan keras.
“Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin