Minggu, 22/02/2026

Dokumen Izin Diterima, Satpol PP Samarinda Batalkan Penyegelan Kafe Pesona

Minggu, 22/02/2026

Kafe Pesona di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, saat aktivitas operasional berlangsung beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dokumen Izin Diterima, Satpol PP Samarinda Batalkan Penyegelan Kafe Pesona

Minggu, 22/02/2026

logo

Kafe Pesona di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, saat aktivitas operasional berlangsung beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.KoranKaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda membatalkan penyegelan Kafe Pesona di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, setelah menerima dokumen izin usaha dari pihak pengelola.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan rencana penyegelan sebelumnya merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Namun sebelum tindakan dilakukan, pihaknya telah menerima tembusan dokumen resmi yang menunjukkan legalitas usaha tersebut.

“Penyegelan Pesona Cafe Pelita Tiga tindak lanjut dari rakor yang dihadiri oleh OPD terkait. Tetapi saya baru mendapatkan tembusan izin Pesona Cafe,” ujar Anis.

Berdasarkan dokumen tersebut, Kafe Pesona mengantongi izin dengan kode KBLI 56303 (Rumah Minum/Kafe) berisiko menengah rendah. 

Klasifikasi ini secara spesifik membatasi operasional usaha hanya pada penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat.

Anis menegaskan segala aktivitas yang melampaui ketentuan tersebut dianggap melanggar aturan. Pihaknya melarang keras adanya hiburan tambahan seperti live music maupun Disc Jockey (DJ) karena tidak sesuai dengan klasifikasi izin yang telah diterbitkan.

“Artinya di situ KBLI 56303, di mana dibatasi bahwa usaha tersebut penyedia utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya. Jadi KBLI sudah dikunci dengan itu,” jelasnya.

Meski penyegelan dibatalkan, pengelola tetap diwajibkan menghadap ke Kantor Satpol PP pada Senin mendatang. Pemanggilan ini bertujuan untuk penandatanganan surat pernyataan komitmen agar operasional kafe berjalan sesuai kode KBLI yang terdaftar.

“Kami akan memberikan surat perjanjian yang dijalankan harus sesuai dengan kode KBLI. Kalau tidak, nanti konsekuensinya sesuai ketentuan aturan yang berlaku di Samarinda,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas di lapangan guna memastikan kepatuhan pengelola terhadap regulasi yang berlaku.

“Ini hanya untuk makan minum ngopi. Pada saat ada musik live, DJ dan lain-lain itu sudah menyalahi. Nanti kami bisa penertiban kembali,” pungkasnya. 

Editor: Erwin

Dokumen Izin Diterima, Satpol PP Samarinda Batalkan Penyegelan Kafe Pesona

Minggu, 22/02/2026

Kafe Pesona di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, saat aktivitas operasional berlangsung beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait