Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong reforma agraria sekaligus mengoptimalkan aset lahan negara agar memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan Kaltim memiliki potensi lahan yang sangat besar sebagai sumber perolehan Bank Tanah.
Potensi tersebut berasal dari berbagai jenis lahan, mulai dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, bekas tambang, hingga kawasan yang mengalami perubahan fungsi hutan dan tata ruang.
“Ini adalah kesempatan awal membangun kepahaman. Kami ingin menjadi mitra strategis Pemprov Kaltim karena potensi lahannya sangat besar dan harus dikelola sesuai peraturan,” ujar Hakiki, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, Badan Bank Tanah sebagai lembaga pemerintah pusat akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, terutama dalam penataan lahan negara dan pelaksanaan program reforma agraria.
Menurut Hakiki, reforma agraria merupakan salah satu mandat utama Badan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64, dengan tujuan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam skema ini, kita menyiapkan objek tanah, sementara pemerintah daerah menentukan subjek penerima, lokasi, serta luasan lahan," ucapnya.
Di Kaltim sendiri tutur Hakiki, terdapat sekitar 1.872 hektare lahan yang menjadi objek reforma agraria. Pelaksanaan program tersebut dimulai dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan sebagai titik awal.
“PPU menjadi starting point karena posisinya sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa lahan di PPU bahkan sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah,” jelasnya.
Selain itu, Hakiki menyebut sebagian lahan Bank Tanah di Kaltim telah dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional, seperti Bandara VVIP IKN dan pembangunan jalan tol. Sekitar 4.000 hektare lahan dikelola, di antaranya 621 hektare diserahkan kepada Kementerian Perhubungan untuk bandara dan 134 hektare kepada Kementerian PUPR untuk jalan tol.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan Bank Tanah untuk kepentingan pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, fasilitas keamanan, hingga sarana layanan masyarakat, dengan skema hak pakai selama digunakan,” paparnya.
Sementara untuk masyarakat penerima reforma agraria, lahan diberikan dalam bentuk hak pakai di atas HPL selama 10 tahun. Apabila lahan dimanfaatkan dengan baik sesuai tata ruang, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
“Kami juga memfasilitasi sertifikat secara gratis serta pendampingan pemberdayaan, agar ekonomi masyarakat meningkat,” tutur Hakiki.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menilai kerja sama ini sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan aset-aset tanah negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk tanah terlantar dan area hasil reklamasi.
"Badan Bank Tanah memiliki peran strategis dalam memastikan pemanfaatan lahan tepat guna untuk mendukung pembangunan dan mendorong investasi," katanya.
Rudy menekankan kolaborasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pembangunan jangka menengah dan panjang yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Penyesuaian RTRW dinilai krusial seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak langsung pada wilayah Kaltim.
"Dalam implementasinya, kita pasti akan berperan aktif mendukung kinerja Badan Bank Tanah melalui penyediaan data, informasi, serta koordinasi lintas sektor," terangnya.
Editor: Erwin