Menurut Andi, masalah upah di bawah standar tidak hanya sekadar isu di permukaan, melainkan fakta yang terjadi di lapangan.
Hal ini ia ungkapkan berdasarkan pengalamannya saat membuka lowongan pekerjaan di salah satu fasilitas kesehatan yang ia kelola di Samarinda Seberang.
“Dalam satu kali pembukaan rekrutmen untuk posisi front office, jumlah pelamar mencapai 1.400 orang, namun hanya tersedia dua kursi,” ujar Andi, Senin (22/12/2025).
Ia menekankan, tingginya jumlah pelamar tersebut menunjukkan keterbatasan lapangan kerja di kota ini, sementara jumlah angkatan kerja terus meningkat setiap tahun.
Namun, yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan para pelamar yang ingin pindah dari pekerjaan sebelumnya karena menerima gaji di bawah UMK.
Menurutnya, fenomena ini muncul berulang kali selama proses wawancara. Menunjukkan adanya praktik pengupahan yang tidak sesuai aturan di sejumlah instansi, termasuk beberapa fasilitas kesehatan.
“Padahal aturan jelas. Tapi faktanya, masih ada instansi yang menggaji karyawan di bawah UMK. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” jelas Andi.
Politisi Golkar itu menegaskan pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menegakkan standar upah yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya persiapan yang lebih matang bagi lulusan baru sebelum memasuki pasar kerja.
Menurut Andi, mahasiswa dan fresh graduate harus memahami realitas dunia kerja yang kompetitif, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan dan mampu menuntut hak-haknya sesuai ketentuan.
“Persoalan ketenagakerjaan ini berada dalam lingkup tugas kami. Setiap keluhan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan temuan ini, Andi berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Samarinda.
Sehingga pekerja menerima upah layak dan lapangan kerja dapat semakin terbuka untuk masyarakat.
Editor: Erwin