Panjangnya daftar tunggu jamaah seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan alokasi kuota antar daerah.
“Kalau jumlah pendaftar banyak dan masa tunggunya panjang, logikanya kuota juga harus ditambah agar lebih adil,” ujar Agusriansyah, Senin (22/12/2025).
Tahun 2026, total kuota haji nasional ditetapkan sebanyak 221 ribu jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen).
Untuk pertama kalinya, penentuan kuota menggunakan rumus proporsional berbasis daftar tunggu jamaah, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2025.
Di Kaltim kata dia, antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga beberapa daerah mengalami masa tunggu yang cukup panjang.
Agusriansyah menilai kondisi ini seharusnya direspons dengan penambahan kuota sesuai jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.
Dalam pengamatannya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penurunan kuota signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, dari sekitar 400-an jamaah menjadi hanya sekitar 100-an.
Sementara beberapa daerah lain, seperti Balikpapan, justru mendapat tambahan kuota. “Kami (DPRD) belum menerima data lengkap terkait dasar pengambilan kebijakan ini. Transparansi sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Agusriansyah.
Politisi PKS itu menekankan kuota haji harus ditetapkan berdasarkan jumlah pendaftar, bukan faktor lain, dan menghindari praktik diskriminatif.
Editor: Erwin