Meski angka insiden diklaim menurun, kejadian di pusat perbelanjaan dan hotel beberapa bulan lalu menunjukkan risiko nyata bagi pengunjung.
Salah satu insiden terjadi pada bulan Juni di sebuah pusat perbelanjaan. Api diduga berasal dari korsleting listrik di atrium lantai tiga. Kepulan asap tebal menyelimuti hampir seluruh gedung, menyulitkan evakuasi. Beberapa pengunjung dan pekerja mengalami sesak napas dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Hal serupa terjadi pada Oktober di sebuah hotel di Samarinda. Api bermula dari salah satu kamar di lantai dua dan cepat merambat ke kamar lain, menghanguskan puluhan kamar. Sistem proteksi kebakaran yang tidak berfungsi optimal disebut sebagai faktor utama lambatnya penanganan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Samarinda, Hendra AH, menegaskan masih banyak pengelola bangunan publik yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran.
“Masih ada bangunan yang tidak memasang, tidak melengkapi, atau alat proteksi kebakarannya tidak berfungsi dengan baik,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025)
Menurut Hendra, pusat perbelanjaan, hotel, dan gedung bertingkat merupakan fasilitas publik berisiko tinggi. Ketidaksiapan sistem proteksi tidak hanya meningkatkan potensi kerugian materi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengunjung.
Disdamkarmat Samarinda rutin melakukan inspeksi tahunan untuk memastikan alat proteksi terpasang dan berfungsi. Hendra mengakui biaya pemasangan sistem proteksi memang tidak murah, namun jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat kebakaran.
“Alat proteksi kebakaran itu memang mahal. Tapi jauh lebih mahal lagi kalau sudah terjadi kebakaran,” tegasnya.
Kasus kebakaran beberapa bulan lalu menjadi pengingat sistem proteksi bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi kunci untuk meminimalkan risiko korban dan kerugian di fasilitas publik.
Editor: Erwin